Personel Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan himbuan dan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla.

Pulang Pisau – Satbinmas Polres Pulpis Musim kemarau melanda Personil satBinmas Polres Pulpis Polda Kalteng laksanakan himbauan-himbuan dan sosialisasi karhutla di wilayah kabupaten Pulpis di desa mantaren Satu Rabu( 04/10/2023).

disaat kemarau berdampak pada rentannya lahan yang kering tersebut terhadap api yang dapat menyebabkan kebakaran. Mengantisipasi hal tersebut, SatBinmas Polres Pulpis gencar melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla)

melalui Personil Satuan Binmas Polres Pulpis melaksanakan sosialisasi kepada Warga Masyarakat yang berada di Kecamatan Kahayan hilir yang mana di wilayah tersebut masih banyak terdapat lahan kosong yang ditumbuhi rumput dan Hutan / Semak,

Baca juga  Bripka Tony Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau

dalam kegiatan sosialisasi Kanit bhabinkamtibmas Aiptu Wayan Widatra memberikan himbauan Kamtibmas tentang bahaya Kebakaran dimana selain mengakibatkan kerugian materi, juga dapat menyebabkan hilangnya nyawa, serta dapat mengakibatkan gangguan kesehatan dan para pelaku pembakaran dapat dihukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengingatkan warga masyarakat kab.pulpis untuk tidak membakar hutan dan lahan karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui kasatbinmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., mengungkapkan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Binmas ini merupakan kegiatan preventif guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat Pulpis tentang bahaya kebakaran hutan, Melalui kegiatan sosialisasi diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada diwilayah kabupaten Pulang Pisau,”ungkap nya

Baca juga  Sembari Patroli, Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

“Untuk itu mengajak seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.”imbau kasat.

Share :

Baca Juga

Artikel

324 PPPK Sidoarjo Terima SK, Bupati Subandi Minta Tingkatkan Profesionalisme

DAERAH

Brimob Polda Jatim Siagakan Personel, Alsus SAR Antisipasi Karhutla

BERITA UTAMA

VIRAL Polisi Gadungan di Masamba Hamili 5 Janda 1 Bidan

Uncategorized

Kepergok Pengendara Motor Tidak Pakai Helm, Personil Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran

Artikel

DIKMABA TNI AD TA 2024 DI BUKA, 179 PRAJURIT SIAP DI TEMPA MENJADI BINTARA PROFESIONAL

BERITA UTAMA

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur

Artikel

DANKORMAR PASTIKAN KESIAPAN SATGAS PAMTAS RI-PNG MOBILE YONIF 1 MARINIR

Artikel

Babinsa Desa Sungai Sapak Ikuti Musyawarah Desa RKP Desa Tahun 2026