Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:59 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Babinsa Tekarang Dampingi Poktan Saat Panen Padi, di Wilayah Binaan

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Artikel

Peduli Kaum Difabel Polres Probolinggo Tasyakuran Hari Jadi Polwan ke – 76 di SLB Kraksaan

Artikel

Polres Nganjuk Tes Urine Sopir Angkutan Umum Upaya Jaga Keselamatan Penumpang Mudik Lebaran

Artikel

Stop!!!! Karhutla Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Bukber Karyawan PT. Tempo Scan Group Kapolda Jatim Himbau Tingkatkan Kewaspadaan Saat Mudik Lebaran

Artikel

Pastikan Sesuai Aturan Pemerintah, Satgas Pangan Polres Pulang Pisau Intensifkan Pengawasan Harga Beras

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin dan Warga Lakukan Pengurukan Jalan di Malam Hari

Uncategorized

Kasikeu Polresta Palangka Raya Pimpin Pelaksanaan Apel Sore

Artikel

Tiga Warga Kalsel Laporkan UU Pencemaran Nama Baik Kepolres Buleleng Atas Surat Somasi Dari Gede Suarsana