Home / Uncategorized

Jumat, 13 Oktober 2023 - 19:59 WIB

Polres Pulang Pisau tetapkan 2 orang tersangka Karhutla

 

Pulang Pisau, Jumat tanggal 13 Oktober 2023, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan Rilis tentang penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dalam rilisnya Kapolres Pulang Pisau AKBP MADA RAMADITA, S.I.K yang diwakili oleh Wakapolres Kompol. EDIA SUTAATA, S.H., M.H menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sdr. N, 65 tahun, alamat Jl. Trans Kalimantan desa Gohong Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan P, 66 tahun alamat desa Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau dan kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing – masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau.

Share :

Baca Juga

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

Bentuk Dukungan Untuk Kajari Tanjung Perak Tuntaskan Kasus Korupsi Pelindo Reg 3, Gelar Aksi Damai Di Kejati Jatim

Uncategorized

Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Kodam Pattimura Gelar Doa Bersama

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Nurdin Bantah Keterangan Kapolsek Pulau Laut Barat : Berita Media Tandingan Itu Bohong dan Rekayasa

BERITA UTAMA

DEKAT DAN LUWES DENGAN ULAMA ITULAH H.AKHMAD SUBEKHI SANG USTAD HUMORIS.