Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 15:09 WIB

Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar

Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar(foto : misti)

Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar(foto : misti)

Gresik, – TargetNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah mengamankan Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) Pegadaian Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Harto Noercahyo, warga asal Surabaya.

Pria berusia 36 tahun tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemakaian data nasabah untuk transaksi fiktif. Ia terbukti sudah merugikan keuangan negara setelah membuat gadai fiktif dengan menggunakan data nasabah.

Aksi penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Harto terbongkar setelah dilakukan audit internal oleh perusahaan.

Kajari Gresik Nana Riyana melalui Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nur Wanda Rahman mengatakan modus operandi tersangka yakni membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif 30 hingga 50 orang nasabah gadai yang telah lunas. “Dibuat seolah-olah para nasabah tersebut kembali melakukan gadai,” ujarnya, Jumat (13/10/2023) kemarin.

Baca juga  Rayakan HUT ke-45, Desa Talio Muara Perkuat Sinergi dengan Polsek Pandih Batu

Saat diproses, nilai uang gadai yang berhasil dicairkan melalui SBG fiktif ini mencapai Rp2,3 miliar, sesuai dengan hasil audit kanwil Pegadaian Jawa Timur. Saat ditemukan fraud tersebut, PT Pegadaian langsung melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Sementara, pelaku langsung kabur ke Jakarta. Penangkapan dilakukan hari Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan tersangka.

Korban dari wilayah Krian, Legundi, Mojokerto, Wringinanom. Dari apartemen ditemukan sejumlah buku rekening. “Kami temukan lebih dari dua alat bukti, yakni, keterangan saksi, surat, petunjuk, dan ketambahan keterangan tersangka hari ini. Pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor junto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca juga  Dandim 1208/Sambas Ikuti Vicon TNI Bersinergi Dengan Bulog Dan Program Gerakan Pangan Murah

Di waktu Kasi Barang Bukti dan Ketua Satgas Kejaksaan Negeri Gresik Bonar Satria Wicaksono mengungkap selain membuat gadai fiktif, pelaku juga mengambil uang kas, membuat tabungan logam mulia fiktif, pelelangan logam mulia fiktif, dan mark up jumlah karat.

Berdasarkan LHP auditor madya, kurang lebih ada 50-60 mantan nasabah pegadaian yang datanya dicatut pelaku. “Saat akan dilelang, logam mulia tersebut tidak ada barangnya alias fiktif. Tersangka langsung ditahan di Rutan kelas IIB Gresik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Kajari Gresik Nana Riyana pimpin langsung penangkapan tersangka perkara korupsi di pegadaian UPC Legundi, atas nama Harto Noercahyo , 36, warga Surabaya Kepala Unit Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo di Jakarta.(Misti).

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!!

Artikel

Polsek Maliku Bersinergi dengan Koramil 1011-13 Pandih Batu dan MPA Melaksanakan Patroli Terpadu didaerah Rawan Karhutla

Artikel

Polres Lumajang Amankan 40 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar

Artikel

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Pembinaan dan Pemantapan Desa Tangguh Bencana

Artikel

Pramuka Menciptakan Jiwa Kedisiplinan, Gotong Royong Sesuai Isi Dasa Darma

BERITA UTAMA

Irkodiklatal Hadiri Entry Meeting BPK RI Di Mako Koarmada II

BERITA UTAMA

Selamat hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.