Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:23 WIB

DPO Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro.

Baca juga  Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pembangunan Poskamling TMMD di Desa Barimbun

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  Waspada TPPO, Polsek Pandih Batu Gencarkan Sambang dan Edukasi Kamtibmas ke Pelosok Desa

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Humas Polrestabes Surabaya/ Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

EnamTerdakwa Korupsi Pelindo Masuk Tahap Pembuktian, Eksepsi Ditolak

Artikel

Ultah Ke-8 Tahun FPII Sulsel Mantapkan Fungsi dan Peran Serta FPII Dalam Wujudkan Visi-Misi Cita-Cita Bangsa Menuju Indonesia Negara Maju

Artikel

Polda Kalbar Gelar Technical Meeting Jelang Proliga Bola Voli 2025 Putaran Kedua di Pontianak

Artikel

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

Bersama Warga Dan Pemdes Sidomukti, Babinsa Koramil 19 Kuwarasan Karya Bakti Pembuatan Talud Jalan

BERITA UTAMA

BEA CUKAI KALBAGBAR UNGKAP SEJUMLAH PENINDAKAN ROKOK DAN MINUMAN ALKOHOL ILEGAL DI PERBATASAN

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Area Bandara, Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Artikel

Dalam Rangka Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. HUT. RI. Ke79.2024.