Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 07:23 WIB

DPO Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

Pelaku Curanmor di Surabaya Akhirnya Dibekuk Satreskrim Polrestabes.(Anil : foto)

 

Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro.

Baca juga  ALUMNI BISMA TNI-AD ANGKATAN 1995 ADAKAN ACARA HUT KE-28 SEBAGAI WUJUD MEMPERERAT SILATURAHMI

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Rutin Inspeksi Pasar

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

(Humas Polrestabes Surabaya/ Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gelar Jum’at Curhat, Polsek Rakumpit Lebih Dekat dengan Warga

BERITA UTAMA

Serah Terima Tugas Jaga, Kanit SPKT Kembali Cek Ruang Tahanan

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Anak-anak Perbatasan Satgas Yonif 122/TS Berikan Makanan Bergizi Untuk Anak Stanting Di Kampung Mosso Papua

BERITA UTAMA

Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Bawaslu

BERITA UTAMA

Sinergi Dengan Lapas Anak, Samapta Polresta Latihkan Penggunaan Flash Ball

BERITA UTAMA

Rutan Kelas I Surabaya Perkuat Layanan dan Pengamanan, 14 ASN Baru Resmi Dilantik

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Serahkan Piagam Penghargaan Babinsa Terbaik

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis