Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 23:17 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

 

SURABAYA, TargetNews.id Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Selasa (17/10)

Baca juga  Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit, Staf Intelijen Dan Provost Yonif 5 Marinir Gelar Gaktibplin

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  (PPDI) Kabupaten Mojokerto Periode 2026 sampai 2031 berjalan dengan lancar

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(Misti).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Tumbang Tahai, Polsek Bukit Batu Sampaikan Ini

Artikel

HUT ke-79 TNI: Matra Fair Hadirkan Alutsista Terbaru untuk Masyarakat di Monas

Artikel

Pajak dan Retribusi Daerah Disosialisasikan

BERITA UTAMA

Laporan Pengerusakan Warung Bibis Krian Mandek Di Polresta Sidoarjo, Pelapor : Kami Orang Kecil Melawan Orang Besar Pasti Digilas

BERITA UTAMA

BARU DIREHAB DERMAGA KALIANGET MADURA MENUAI KELUHAN MASYARAKAT PENGGUNA

Artikel

Personil Polres Pulang Pisau Ikuti Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kalteng

BERITA UTAMA

Pasang Wifi Tengah Malam Merajalela, PU dan Pemkot Dipertanyakan Warga Resah

Artikel

Begini cara Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas