Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Rabu, 18 Oktober 2023 - 23:09 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

Foto : Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

Foto : Polrestabes Surabaya Berhasil Hentikan Pelarian DPO Pelaku Begal Motor

 

SURABAYA – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap DPO penjambretan dan pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan asal Tambak Gringsing Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro menyatakan, penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor disertai kekerasan berinisial FB alias BONI, masuk daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Surabaya, sejak sepuluh bulan lalu atau malam tahun baru 2022.

Pelaku curanmor itu, kata Hendro, ditangkap saat berada di Jalan Cepu 6D Surabaya, pada Jumat 6 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku curanmor disertai kekerasan itu dibawa oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Hendro, Selasa (17/10)

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Taruna Bripka Oktobery G kembali laksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Dijelaskannya, tersangka FB alias BONI, yang sudah sepuluh bulan dinyatakan DPO Polrestabes Surabaya terkait kasus penjambretan dan perampasan sepeda motor yang disertai penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di tiga TKP yakni, Jalan Tunjungan, Jalan Rajawali, dan Pasar Tugu Pahlawan Surabaya.

Saat itu, tersangka lanjut Hendro, bersama dua belas temannya melakukan konvoi keliling- keliling merayakan malam tahun baru 2022 sambil mencari sasaran di Kota Surabaya.

“Setelah mendapatkan sasaran di wilayah Jalan Rajawali para pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban, SLM mendahului memukul korban,” tutur Hendro.

Baca juga  Polres Situbondo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka dan 8 Unit Motor Berhasil Diamankan

Hendro mengungkapkan, setelah diikuti oleh beberapa para pelaku akhirnya merampas sepeda motor dan barang berharga milik korban termasuk HP milik korban di ambil oleh BONI, Selanjutnya sepeda motor dan hasil rampasan lainnya di jual kepada penadah.

Selain mengamankan Boni, polisi menyita dari hasil kejahatannya yakni, satu buah kaos hitam lengan panjang dan satu buah rekaman cctv

Atas perbuatannya pelaku Boni dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

BERITA UTAMA

Stop Karhutla Bripka Andi Ajak Masyarakat Bentangkan Spanduk Stop Karhutla

BERITA UTAMA

Kebersamaan LPMK Kelurahan Manukan Kulon Gelar Family Gathering

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gerak Cepat Tangani Ledakan Bus di Tol Suradadi, Peran Pamapta dan Call Center 110 Jadi Kunci Respons Awal

Artikel

Babinsa Koramil Bas Bersama Petugas Cek Kesehatan Hewan Ternak Warga Binaan

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Artikel

Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batu. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke- 24 Tahun 2025. Mbatu Sae

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Ajak Warga Marang Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu