Sumenep TargetNews.id Rusaknya Sistem di Bidang Pertanahan Namanya Pantai yang Perlu di Lestarikan Pohon Mangrove nya,
Mala BPN mengeluarkan sertifikat atas nama perorangan sedangkan dalam undang undang kementrian kelautan dan perikanan tahun 2014,
sudah jelas seharusnya sertifikat tersebut HP3 bukan langsung hak milik,lahan pantai
yang di sertifikat nomer Persil 1302 luasnya 19.860 m2.atas nama Sri Sumarlina Ningsih
.nomer Persil 1303 luas 19.900 atas nama Umar marsadik. Dibalik nama sama anaknya Nur Ilham….. BPN harus meninjau ulang tegasnya,(SkW)










