Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PROFIL / Tag / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 18:49 WIB

Merasa Kebal Hukum Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Foto : Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

Foto : Galian C Ilegal Pasir Kwarsa Bebas Beroperasi

 

Targetnews.id Rembang, – galian c ilegal jenis pasir kwarsa di Desa Kumbo Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang bebas beroperas bak kebal hukum.

Team investigasi gabungan media, saat meninjau lokasi akan keberadaan tambang tersebut, memang mendapati adanya alat berat jenis excavator

Dari keterangan pimpinan media Sinarrayanews.com dan perwakilan rembang dari media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com saat ikut cek lapangan, mengatakan” Pengelola tambang tersebut inisial ( Dg&Mk ),

Informasi akan adanya galian tersebut dari masyarakat sekitar bahwa ada aktivitas alat berat dilereng gunung,” ucapnya.

“Dari info masyarakat lah akhirnya kami para awak media memastikan kebenaran adanya galian pasir kwarsa di Desa Kumbo. Bahkan imbuhnya, galian tersebut telah berselang beberapa bulan tanpa tersentuh APH.

Baca juga  Walikota Blitar Apresiasi Program Balik Mudik Gratis Polda Jatim

Pimpred Sinarrayanews menyimpulkan, bak kebal dengan hukum, penambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan,” imbuhnya.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) mengambil langkah – langkah hukum dan menertibkan penambang ilegal, untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup.

Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas dan signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).

Dibutuhkan keseriusan dan langkah langkah yang nyata dalam menegakkan aturan tersebut mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan, juga bagi keselamatan rakyat banyak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung serta kerugian yang ditimbulkan bagi negara karena para pelaku illegal mining tentunya tidak pernah membayar pajak.

(Team)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Artikel

Dansatgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Jalin Kebersamaan dengan Warga Saat Makan Siang di Lokasi Rehab Langgar

BERITA UTAMA

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Ngopi Bareng Masyarakat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Memanfaatkan Waktu Untuk Lebih Dekat Dengan Warga

Artikel

Komandan Pasmar 3 Pimpin Acara Pengukuhan Jabatan Asintel Danpasmar 3

Artikel

Polres Brebes Terima 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri. Ini Kegiatanya

BERITA UTAMA

Di Balik Hangatnya Halal Bihalal MAKI Jatim: Merajut Hati, Menyatukan Langkah untuk Publik

BERITA UTAMA

LAPAS SIDOARJO MENGIKUTI ZOOM MEETING BERSAMA DI KAKANWIL KEMENKUMHAM JATIM