Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id

Jumat, 3 November 2023 - 22:31 WIB

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Pandih Batu

 

Pulang Pisau – Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kecamatan Pandih Batu dan sekitarnya, Personil Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi cegah karhutla kepada masyarakat kecamatan Pandih Batu kabupaten Pulang Pisau. Jumat (3/11/2023)

Dengan membawa lembaran kertas tentang larangan membakar hutan dan lahan, dirinya mendatangi warga, selain itu juga mengingatkan warga akan kabut asap pekat yang melanda kabupaten pulang pisau pada tahun 2015 dan tahun 2019 yang lalu, “saat itu jarak pandang yang dekat sangat menyulitkan kita saat berkendara”

Baca juga  Koramil Jajaran Kodim Brebes Disiapkan Sebagai Rest Area Pemudik

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita, S.I.K. melalui Kapolsek Pandih Batu Iptu Husni Setiawan mengatakan “Selain menggangu transportasi, asap karhutla saat itu membuat warga banyak yang terserang ISPA” jangan sampai asap pekat akibat karhutla yang terjadi beberapa tahun lalu terjadi lagi tahun ini karena dapat menyebabkan kita semua bisa terserang ISPA.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mapolsek Tegalsari Meringkus 2 Tersangka Pengguna Narkoba Di Kos Surabaya

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

BERITA UTAMA

MENJALIN SILAHTURAHMI, KOMANDAN PASMAR 3 IKUTI OLAHRAGA BERSAMA JAJARAN KORMAR

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Terima Kunjungan Tim Verifikasi Pelayanan Publik dari Stamarena Polri dan Polda Kalteng

Artikel

Cegah Penyimpangan Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Sampaikan Materi Kenakalan Remaja dan Narkoba di MPLS SMAN 2

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pendampingan Kegiatan Penyuluhan Tekhnologi Pengolahan Pakan Ternak Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Mengapa RD Pj Gubernur Babel Kasusnya Masih Nyanggong di KPK ?

Artikel

Kasus Dugaan Penculikan di Tegal Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Korban RR Kecewa