Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id / TNI

Kamis, 9 November 2023 - 01:45 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

 

KOTA MALANG – Satuan reserse kriminal ( Satreskrim) Polresta Malang Kota dengan kinerjanya yang cepat tanggap berhasil meringkus seorang tersangka berinisial HS (35) yang terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana penyalagunaan Gas LPG Bersubsidi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E. menyampaikan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut berhasil diungkap karena adanya dari laporan masyarakat.

“Jadi kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang tersangka HS berusia 35 tahun di Ruko Jalan Kalpataru, Lowokwaru,”ujar Kompol Danang di Lobby Makota,Selasa (7/11/2023).

Modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara mengambil Gas LPG subsidi berukuran 3kg dari wilayah kabupaten Malang.

Baca juga  Pemkot Tegal dan BAZNAS Salurkan Rp1,1 Miliar Dana ZIS Caturwulan II 2026 kepada 2.340 Penerima Manfaat

Kemudian dilakukan pengoplosan atau pemindahan gas tersebut ke LPG berukuran 12 kg maupun LPG berukuran 5,5 kg non-subsidi dan dijual maupun kepada para pelanggan yang sudah memesan.

“Dari adanya kegiatan yang terselubung tersebut tersangka meraup keuntungan per hari sekitar 700 sampai 1 juta rupiah,” tambah Kompol Danang.

Tersangka juga mengaku bahwa ia mempelajari pengoplosan gas tersebut bersama temannya saat di Jakarta.

Pada ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Malang Kota diantaranya 181 tabung gas LPG Subsidi 3kg, 33 tabung gas LPG 5,5kg, 42 tabung gas LPG 12kg, 73 buah tutup LPG 3kg berwarna orange, 82 buah tutup LPG 3kg berwarna merah, 28 buah tutup segel berwarna kuning, satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun, serta satu set alat pemindah gas.

Baca juga  Satbinmas Polres Pulang Pisau laksanakan Patroli dan memberikan himbauan Premanisme kepada masyarakat

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” pungkas Kompol Danang. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Kunker di Kodim 0708/Purworejo

Artikel

PJS Bupati Tanjung Jabung Barat dr.H.MHD. Fery Kusnadi,sp .OG gelar upacara hari santri di alun alun kota Kuala Tungkal

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

Kepala Desa Medali Miftahuddin dan Masyarakat Sampaikan Permohonan Maaf atas Molornya Medali Spectacular Carnival 2026

BERITA UTAMA

Atasi Kekurangan Air Bersih Anggota Koramil 04/Jawai Laksanakan Program Karya Bakti TNI Manunggal Air

Artikel

Dr. TM Luthfi Yazid: DePA-RI Siap Berkolaborasi Dengan SIAC

Artikel

RSUD Bumiayu Gelar Sunat Massal untuk 72 Anak dalam Rangka Hari Jadi Brebes ke-347

Artikel

Satlantas Polres Pulpis Bersama PT PLN Nusantara Tambal Jalan Yang Berlubang