Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 10 November 2023 - 10:03 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba,
Foto,

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba, Foto,

 

SURABAYA – Polisi meringkus dua pengedar sabu di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya.

“Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (9/11/2023).

Baca juga  TNI Di Hati Rakyat Kodim 1209/Bky Bangun Sumur Bor Untuk Warga Upaya Atasi Krisis Air Bersih

Kepada Polisi, kedua pelaku menjelaskan nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.

“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya,” ungkap Daniel.

Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.

Baca juga  Dua Paket Pokmas Kelurahan Genting Kalianak Disorot, Diduga Langgar Rugikan Negara

“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.

Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Anil)

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba,
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Tak Ada Pelaku Diamankan, Arena Masih Berdiri Megah, Dugaan Sabung Ayam di Candi Jadi Sorotan Publik

BERITA UTAMA

YONMARHANLAN III PERLUAS WAWASAN DENGAN IKUTI LATIHAN TEKNIK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERTENTU DI LAUT

Artikel

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Dua Pelaku Dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Artikel

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

WUJUDKAN GENERASI SEHAT DAN CERDAS: KAPOLRESTABES SURABAYA GELAR AKSI MAKAN BERGIZI GRATIS DI SD DUMAS, KEC. BUBUTAN, SURABAYA

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Rampungkan Proses Bedah Rumah dan Tempat Ibadah Jelang Hari Bhayangkara ke-77

BERITA UTAMA

Musim Tanam Tiba, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Turun Ke Sawah Bantu Tanam Padi