Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 10 November 2023 - 10:03 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba,
Foto,

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba, Foto,

 

SURABAYA – Polisi meringkus dua pengedar sabu di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya.

“Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (9/11/2023).

Baca juga  Tingkatkan Profesionalisme, Komandan Yonmarhanlan IV Berikan Pengarahan kepada seluruh Prjurit

Kepada Polisi, kedua pelaku menjelaskan nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.

“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya,” ungkap Daniel.

Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.

Baca juga  Giatkan Sambang di Daerah Rawan Karhutla, Polres Pulang Pisau Edukasi Masyarakat Cegah Karhutla

“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.

Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Anil)

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba,
Foto,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 0802/Ponorogo Laksanakan Shalat Idul Adha 1444 H/2023 M Bersama Masyarakat

Artikel

Rangkaian Peringatan HUT TNI Ke 79 Dandim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Anjangsana Ke Veteran, Warakawuri Dan KBT

BERITA UTAMA

Kapten Infanteri Roberto Carlos dan Anggota Hadiri Penanaman Kedelai Secara Simbolis oleh Bupati Manggarai di Desa Iteng

Artikel

Anev Akhir Tahun 2025: Polrestabes Surabaya Ungkap Lonjakan Curanmor dan Pengungkapan Narkoba

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Desa Binaanya

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu

Artikel

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Pertandingan Volly Ball

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Penling Guna Kamseltibcarlantas