Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 10 November 2023 - 10:03 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba,
Foto,

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba, Foto,

 

SURABAYA – Polisi meringkus dua pengedar sabu di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya.

“Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (9/11/2023).

Baca juga  Polres Brebes Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada 2024 Aman Damai

Kepada Polisi, kedua pelaku menjelaskan nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi karena tidak ada kerjaan. Sabu didapatnya dari seseorang bernama Lisol (DPO) pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.

“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya,” ungkap Daniel.

Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan sabu Rp 1.500.000.

Baca juga  HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.

Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Anil)

Polrestabes Surabaya Amankan Kakak Adik Diduga Edarkan Narkoba,
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota samapta sambang dan Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga

Artikel

Sukardi Beri Apresiasi Daniel Tangkau Berhasil Selama Memimpin Ikadin Kalbar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Turun Langsung Bantu Petani Panen Padi

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Diduga Diskominfo Purwakarta Tak Mampu Beli Alat Tulis Kantor (Kertas) Kemana Anggaranya

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas dan Polsanak: Pengenalan Rambu Lalu Lintas dan Cara Aman ke Sekolah

BERITA UTAMA

Kanit Bimas Sosialisasi Dumas melalui Pos Keliling

Artikel

Solidaritas Ibu-Ibu Pengambau Hilir Luar, Rutin Siapkan Makan Siang Satgas TMMD