Home / Artikel / BERITA UTAMA / POLRI

Sabtu, 18 November 2023 - 10:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu di Banyuwangi

Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu,
Foto,

Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu, Foto,

 

BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim tidak pernah memberikan ruang gerak bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Kembali seorang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Srono Polresta Banyuwangi usai bertransaksi sabu pada Rabu (15/11/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku bahwa dirinya tak hanya mengedarkan Narkoba jenis sabu, namun dia juga memakainya.

“Sesaat setelah anggota mengamankan pelaku, dia mengakui jika selain menjadi pengedar dan juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu tersebut,” terang Kapolsék Srono,Kamis (16/11).

Baca juga  Pjs Danramil 1612-02/Komodo Ikut Serta Dalam Aksi Pungut Sampah Bersama Forkopinda

Diketahui tersangka berinisial IPH (47 tahun) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono diringkus saat berada di rumahnya.

AKP Junaedi mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita senumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 6,15 gram dengan berat bersih 5,35 gram.

“Saat diamankan anggota kami, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,35 gram,” papar AKP Junaedi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektronik, satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek Srono.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa saja jaringan sindikat barang haram tersebut.

Baca juga  Cegah Balap Liar, Polsek Kahayan Tengah Pasang Spanduk Imbauan di Desa Bukit Liti

“Sampai saat ini oelaku masih kami amankan di rumah tahanan Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Srono.

Dihadapan penyidik IPH mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini,” pungkas AKP Junaedi. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Berikan Himbauan Kamtibmas Bripka Andi Ginakan Media Spanduk

BERITA UTAMA

ODF di Kabupaten Wonosobo Menjadi Tugas Dan Tanggung Jawab Bersama

BERITA UTAMA

Jaga Kamseltibcar Lantas, Satsamapta Laksanakan Pengaturan

BERITA UTAMA

Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Kampanye Kreatif Penerimaan Prajurit TNI AD Tahun 2023 Di SMA Barunawati

Artikel

Batituud Koramil 04/Kra Wakili Danramil Hadiri Pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa, Pilkada Gub/Wagub, dan Bupati /Wabup

Artikel

Sambang Kamtibmas Presisi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ke Masyarakat Di Desa Hanjak maju

Artikel

KAKI Sikapi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng dan PT Aman di Kejaksaan Negeri Bangkalan Sejak 2019 Sampai 2024 Tak Kunjung Selesai

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Pengamanan Kegiatan Pawai Ta’aruf Dan Khotmil Quran Di Wilayah Binaan