Home / Artikel / BERITA UTAMA / POLRI

Sabtu, 18 November 2023 - 10:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu di Banyuwangi

Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu,
Foto,

Berhasil Amankan Terduga Péngedar Narkoba Jenis Sabu, Foto,

 

BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim tidak pernah memberikan ruang gerak bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba.

Kembali seorang pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Srono Polresta Banyuwangi usai bertransaksi sabu pada Rabu (15/11/2023).

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Srono AKP Achmad Junaedi mengatakan penangkapan dilakukan di Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku bahwa dirinya tak hanya mengedarkan Narkoba jenis sabu, namun dia juga memakainya.

“Sesaat setelah anggota mengamankan pelaku, dia mengakui jika selain menjadi pengedar dan juga sebagai pemakai narkoba jenis sabu tersebut,” terang Kapolsék Srono,Kamis (16/11).

Baca juga  Jaga Wudhu Dalam Kehidupan Sehari-hari, Keluarga Besar Kodiklatal Ikuti Jejak Rasulullah

Diketahui tersangka berinisial IPH (47 tahun) warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono diringkus saat berada di rumahnya.

AKP Junaedi mengatakan dari tangan pelaku, pihaknya berhasil menyita senumlah barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 6,15 gram dengan berat bersih 5,35 gram.

“Saat diamankan anggota kami, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat bersih 5,35 gram,” papar AKP Junaedi.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan elektronik, satu alat bong (penghisap), dua sedotan plastik, satu asesoris tas dan satu unit handphone.

“Seluruh barang bukti langsung kami amankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kapolsek Srono.

Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap siapa saja jaringan sindikat barang haram tersebut.

Baca juga  Koperasi Kartika Beringin Kodim 1002/HST Evaluasi Kinerja Melalui RAT Tahun 2025

“Sampai saat ini oelaku masih kami amankan di rumah tahanan Polsek Srono guna pengembangan penyelidikan kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek Srono.

Dihadapan penyidik IPH mengakui telah menjual paket sabu ke bebarapa pelanggannya.

Dalam perkara ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

“Kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih komprehensif lagi terkait kasus ini,” pungkas AKP Junaedi. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

OPM Serang Pos Paro Dilumpuhkan oleh Koops Habema

Artikel

Danyonmarhanlan V Hadiri Acara Wajib Kunjung Taruna AAL

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Tindak Lanjut Arahan Presiden, Polres Pulpis Masifkan Budaya Bersih melalui Gerakan Indonesia ASRI

Artikel

Kabar Gembira dari TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

Artikel

Dinas PUPR Batu, Kebud Pekerjaan Pembangunan Jembatan Jl.Suropati

Artikel

Paskibraka Kecamatan di Latih Babinsa Koramil 15 Ketanggungan

Artikel

Penyuluhan TPPO di wilkum Polsek Maliku Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif