Home / Uncategorized

Senin, 20 November 2023 - 14:48 WIB

SATLANTAS PULANG PISAU BERIKAN TEGURAN HUMANIS KEPADA PENGEMUDI ODOL

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (20/11/2023).

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Baca juga  Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Sigap, Polisi bersama Warga Tangani Longsor di Ponorogo, Jalur Ngrayun-Jajar Kembali Lancar

“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Tinjau Lokasi Ledakan di Kaliangkrik Magelang, Kapolda Jateng Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemda DIY

Uncategorized

Bentangkan Spanduk, Polsek Rakumpit Gencar Sosialisasi Karhutla ke Warga

Artikel

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

BERITA UTAMA

Sembari Gowes Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Berbagi Di Bulan Suci Ramadhan

Artikel

Polres Pasuruan, Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024

BERITA UTAMA

Masa Bakti Berakhir, Kejati Jatim Kenang Jasa dan Kepemimpinan Prof. Mia Amiati