Home / Uncategorized

Selasa, 21 November 2023 - 17:28 WIB

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024,
Foto,

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024, Foto,

 

Kendari – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, telah dilakukan pleno Dewan Pengupahan, diikuti unsur Pemerintah, Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha dan Akademisi dengan kesepakatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2024 sebesar Rp.2.885.964,- dimana sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp.2.758.985,-. Naik Rp126.978,-

“Alhamdulillah, UMP Provinsi Sultra mengalami kenaikan menjadi Rp.2.885.964,-. Semoga hal ini menjadi sesuatu yang positif bagi pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara,” ujar Andap.

Andap menjelaskan, ada beberapa indikator yang dihitung dalam menetapkan besaran UMP 2024. Semua komponen indikator dihitung dan dimasukkan kedalam rumus yang ditetapkan formulasinya oleh Pemerintah Pusat didasari PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 Tentang Penyampaian Informasi dan Tata Cara Penetapan UMP Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

“Didasari regulasi dan ketentuan yang ada, serta menghitung angka dengan rumus yang telah ditetapkan, maka besaran UMP di Sulawesi Tenggara dengan nilai tersebut,” kata Pj Gubernur.

Baca juga  Polsek Jabiren Raya malaksanakan kegiatan Jum'at Curhat di Kedai Kopi Polsek Jabiren Raya, Kec. Jabiren.

Andap menjelaskan hasil sidang ini akan dituangkan kedalam Surat Keputusan Gubernur, efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

Kebijakan pengupahan merupakan upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dengan tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap daya beli pekerja dan terciptanya iklim usaha yang kondusif yang akan membuka lapangan kerja baru.

Upah minimum ini berlaku bagi Pekerja atau Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan, untuk Pekerja atau Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih Pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah.Reeed

Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Tandatangani Surat Keputusan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024,
Foto,

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Danramil 1612-07/Satar Mase Hadiri Paner Perdana Tanaman Shorgum

Artikel

Dua Rumah Warga di Labuan Amas Selatan Hangus Terbakar, TNI Turun Bantu Pemadaman

Uncategorized

Pimpin Apel Satfung, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Sampaikan Amanat kepada Personel

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Selalu Perhatikan Kebersihan Mako Ini Dia Tujuannya

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sampaikan Himbauan Kamseltibcarlantas