Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI

Rabu, 6 Desember 2023 - 17:17 WIB

Laksanakan Giat KRYD Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Laksanakan Giat KRYD Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Laksanakan Giat KRYD Personil Polsek Kahayan Kuala Beri Himbauan dan Pesan Kamtibmas

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Kahayan kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng,telah

dilaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas

dan Kerawanan Kejahatan di Kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (05/12/2023)

Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo, S.H,

Baca juga  KEMAJUAN PAPUA DIAPRESIASI PERDANA MENTERI PAPUA NEW GUINEA

menjelaskan bahwa melaksanakan giat Patroli KRYD pada jam-jam rawan, dalam rangka menciptakan kondusifitas yang aman dan tertib serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan aksi kejahatan

Dengan dilaksanakan KRYD ini akan berdampak dengan mengurangi niat dan kesempatan para pelaku tindak kejahatan untuk melancarkan aksinya,

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Pembinaan dan Pemantapan Desa Tangguh Bencana

dengan pelaksanaan patroli dialogis ini dapat memberikan sentuhan langsung kepada masyarakat sehingga Petugas kepolisian dan Masyarakat supaya dapat berkomunikasi dan menjalin silaturahim

Diharapkan kepada masyarakat agar selalu waspada dan aktif menjaga lingkungan tempat tinggal

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ramadan Penuh Kepedulian, Polsek Jabiren Raya dan Bhayangkari Bagikan Takjil Gratis

BERITA UTAMA

Kanit Binmas sosialisasi saber pungli

BERITA UTAMA

Seleksi Bersih dan Transparan, Polres Pulang Pisau Ajak Pelajar Daftar Polri 2026

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan, Laka Lantas dan Himbauan Kamseltibcarlantas

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Hadiri Pendataan Awal Pembangunan Infrastruktur PLTP Ulumbu

Artikel

Sambut HUT TNI Ke 79, Kodim 1002/HST Gelar Doa Bersama Di Mushola Al Khairul Fahmi

Artikel

NGERIĀ  KASUS CURAT PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Artikel

Yuliana Yasa Putra Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara