Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:04 WIB

Wujudkan Kondusifitas, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

Wujudkan Kondusifitas, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

Wujudkan Kondusifitas, Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Sejumlah Tindak Pidana

 

BOJONEGORO – Komitemen mewujudkan kondusifitas di wilayah hukumnya, Polres Bojonegoro berhasil memngungkap sejumlah kasus tindak pidana diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat), Penganiayaan dan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Hal itu disampaikan pada Konferensi Pers oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIk yang didampingi Kasat Reskrim, Kasi humas dan Kasi Propam dan diikuti dari awak media televisi, media cetak dan media online.

Kapolres Bojonegoro menyampaikan bahwa jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana curat dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) toko listrik di jalan Pemuda Kecamatan Kota Bojonegoro.

Pada pengungkapan ini tersangka seorang laki-laki dengan inisial MIF, 21 tahun, alamat jalan. MH. Thamrin Gg. Rukun Kecamatan Kota Bojonegoro diringkus oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.

Adapun barang bukti sudah diamankan yaitu 23 buah Timmer Lampu PJU Merk Theben, 1 unit sepeda motor, 1 buah Layar Monitor CCTV merk LG ukuran 32 Inchi dalam kondisi layarnya pecah, 1 buah Kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp. 57.665.000,-

Baca juga  Pemkot Tegal Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi

“Untuk tersangka kita sangkakan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ucap AKBP Rogib.

Selanjutnya ungkap kasus tindak pidana ancaman kekerasan, penganiyaan dan membawa sajam Polisi mengamankan tersangka inisial S, 36 tahun, warga ButohKecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.

“Tempat Kejadian Perkara di pinggir Jalan desa tepatnya Dusun Galang Desa Butoh Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro,”jelas AKBP Rogib.

Modus operandi (MO) pelaku mengajak korban dengan mengendarai sepeda motor. Didalam perjalanan pelaku menyampaikan kepada korban bahwa akan diajak berkelahi.

Namun korban loncat dari sepeda motor hingga jatuh ke jalan kemudian pelaku melakukan pemukulan dan mengeluarkan 1 (satu) bilah sabit serta memaksa korban untuk berkelahi.

“Kasus ini Tersangka kita sangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ucapnya.

Kemudian kasus asusila yakni pencabulan terhadap anak dibawah umur (sodomi) dengan korban seorang laki-laki dan dengan tersangka inisial MNN, 27 tahun, alamat jalan KH. Mansur Kelurahan Ledok wetan Kecamatan Kota Bojonegoro.

Baca juga  Kapolres Tegal Tekankan Disiplin, Pelayanan Prima, dan Apresiasi Kinerja dalam Apel Pagi Jam Pimpinan

Pelaku dengan modus operandi dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata-kata “jo kondo-kondo wong liyo ngko tak wenehi duit 10.000 (jangan bilang-bilang orang lain nanti tak kasih uang 10.000).

“Untuk barang bukti 1 buah kaos warna hijau, 1 buah celana pendek warna hijau, 1 buah celana dalam warna coklat, Hasil Visum at repertume,” kata AKBP Rogib.

Pasal yang disangkakan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Keamanan berasal dari diri sendiri setelah itu keluarga dan selanjutnya tetangga. Itulah prinsipnya agar lingkungan senantiasa kondusif,” pungkasnya.

( WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Malam Tirakatan Hari Bhayangkara Ke-78

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App diwilkum Polsek Maliku.

BERITA UTAMA

Polresta Malang Kota Kembali Amankan Ratusan Motor Knalpot Brong Diduga Untuk Balapan Liar

Artikel

Inilah Penekanan Kapolres Pamekasaqn Saat Apel Pagi, “ Dukung Penuh Program Asta Cita, Jahui Narkoba, Judol dan KDRT”

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Artikel

Kepala Wilayah Malang Raya, Heru Iswanto, Media Online Targetnews.id, Mengucapkan Selamat & Sukses HUT Ke-1 Media Online Jurnal Nusa.

BERITA UTAMA

Antisipasi Bangsit, Danrem Wijayakusuma Cek Kesiapsiagaan Satuan Denbekang dan Denpal Sokaraja