Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / TargetNews.id

Rabu, 13 Desember 2023 - 19:24 WIB

Awas Terkecoh dengan kode KBLI 46100 dan 46610 mengenai PT.TTP Diduga Izin belum memenuhi syarat….ini penjelasannya…!!!

Awas Terkecoh dengan kode KBLI 46100 dan 46610 mengenai PT.TTP Diduga Izin belum memenuhi syarat....ini penjelasannya...!!!

Awas Terkecoh dengan kode KBLI 46100 dan 46610 mengenai PT.TTP Diduga Izin belum memenuhi syarat....ini penjelasannya...!!!

 

Pemberitaan mengenai PT.Telaga Timur Persada,telah memasuki babak baru.Banyak pro dan kontra yang terjadi dikalangan masyarakat maupun wartawan,bahkan ada sebagian media yang memberitakan mengenai izin PT.Telaga Timur Persada dan tidak terimanya direktur Perusahaan TTP (TMB) karena ada pemberitaan salah satu media mengatakan bahwa izin Perusahaan tersebut belum lengkap,bahkan tidak sesuai dengan keperuntukanya,.

Diketahui untuk membuat izin usaha yang bergerak dibidang BBM solar industri itu membutuhkan izin usaha dari kementrian ESDM sesuai dengan peraturan pemerintah,dan sudah bisa secara sistem online yaitu melalui OSS..
Berdasarkan hasil Dari Sistem OSS PT.Telaga timur persada terdaftar pada KBLI dengan kode 52101 dan 46100.

Baca juga  Serma Haris Fadillah Berikan Wasbang Kepada Siswa SMPN 9 HST

Kepala Dinas DPMPTSP Bapak Endang mengarahkan untuk menanyakan kepihak BKBM secara online mengenai Izin Distributor yang Harus Dimiliki

“Melalui sistem BKPM bahwa untuk menjadi Distributor BBM memerlukan KBLI dengan Kode 46610 yaitu Izin Niaga Hilir yang berbasis resiko Tinggi.
dalam Lampiran I Permen ESDM 5/2021 diterangkan bahwa untuk bisa menjalankan kegiatan jual beli solar dengan KBLI 46610 maka perlu izin usaha niaga minyak dan gas bumi dengan jenis kegiatan niaga umum BBM, yaitu Perizinan berusaha berbasis risiko tinggi berupa NIB, Sertifikat Standar, dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi (“IUNMG”)”.

Baca juga  Kapolres Madiun Beri Motivasi dan Santunan Kunjungi Anggota yang Sakit Menahun

Hal ini juga sudah di Konfirmasi kepada wadir Krimsus Bapak AKBP Slamat Adi Purnomo dan Dir Krimsus Bapak AKBP Djoko Julianto.

Share :

Baca Juga

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan komsos ke Kantor Desa dalam Suasana Idul Fitri Silaturahmi dengan Perangkat Desa

Artikel

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Berperan Aktif dalam Sosialisasi Pencegahan Stunting

Artikel

Peduli Terhadap Anak Yatim, Danrem 032/WB Buka Bersam Dengan Anak Yatim

Artikel

Kukuhkan Semangat Prajurit, Kapten Inf Uung Sutandi Pimpin Langsung Upacara di Kodim 1008/Tabalong

Artikel

FPII Protes Keras : “Kemana Gubernur DKI? Apa hubungan istimewanya dengan Bank DKI?”

Artikel

Ritual Sakral Tiwah Berlangsung Aman, Polisi Tegaskan Larangan Perjudian