Home / BERITA UTAMA / TargetNews.id / TNI

Rabu, 13 Desember 2023 - 06:39 WIB

Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023

Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023

Jelang Libur Nataru, Ditlantas Polda Jatim Gelar Operasi Lilin Semeru 2023

 

SURABAYA – Jelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur, menggelar Operasi Lilin Semeru 2023, yang akan diberlakukan mulai 22 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.

Pemberlakuan angkutan barang ini tidak hanya diberlakukan di ruas jalan tol. Pemberlakuan ini juga akan diberlakukan di jalan non tol atau jalan raya.

Pembatasan angkutan barang ini sesuai dengan surat keputusan bersama nomor SKB nomor:KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB:218/XIU/2023, dan Nomor:19/PKS/DB/2023.

Pembatasan pada libur natal akan dimulai pada tanggal 22-26 Desember 2023, dimana angkutan barang dilarang melintas di jalan non tol mulai pukul 05.00-22.00 wib.

Sementara pada libur Tahun Baru 2024, angkutan barang dilarang melintas mulai tanggal 29 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, mulai pukul 05.00-22.00 wib.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Wadirlantas pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Lukman Cahyono,S.I.K di Polda Jatim, Senin (11/12).

Wadirlantas Polda Jatim juga mengatakan, adapun beberapa kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan, diantaranya mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilo, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Untuk kendaraan yang mengangkut BBM, hantaran uang, mengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk serta bahan kebutuhan bahan pokok masih diperbolehkan beroperasi,”jelas AKBP Lukman Cahyono.

Baca juga  Terima KKN Mahasiswa Alma Ata, Pj. Walkot Fokuskan Penanganan Stunting

Namun demikian kata AKBP Lukman Cahyono, kendaraan – kendaraan tersebut juga harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni, diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang tujuan serta nama alamat pemilik barang.

“Harus disertai surat muatan yang ditempelkan di kaca depan,”kata AKBP Lukman.

Pembatasan angkutan pada libur Natal 2023 dan tahun baru 2024 ini adalah demi terwujudnya keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas) dikarenakan pada libur Nataru volume lalulintas diprediksi akan meningkat.

“Ini untuk antisipasi kemacetan dan demi terwujudnya Kamseltibcarlantas karena mobilitas Masyarakat pada libur Nataru biasanya akan meningkat,” pungkas AKBP Lukman Cahyono.

( WaPimred : Anil )

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Monitoring Dan Evaluasi Kegiatan APBDes TA 2023 Desa Bendogarap

BERITA UTAMA

KAHMI Kultural Gelar Bedah Buku “Merahnya Ajaran Bung Karno” Bersama Penulisnya di Kota Padang

Artikel

Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Stop Buang Air Besar Sembarangan Babinsa Arung Parak Hadiri Kegiatan Deklarasi IDF Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONIF 7 MARINIR LAKSANAKAN LATIHAN SATUAN LANJUTAN

BERITA UTAMA

Tak tanggung-tanggung polres kuburaya AKBP ARIEF HIDAYAT langsung terjun lapangan mimpin operasi pekat

Artikel

Tradisi Sakral Polri, Kapolres Pulang Pisau Jadi Irup Pedang Pora di Pernikahan Perwira