Home / Uncategorized

Kamis, 28 Desember 2023 - 00:44 WIB

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

 

Situbondo, TargetNews.id

Kasus pelaku pembunuhan Sofyan 20 tahun, anak Punk tersangka pembunuh nenek Sumimi (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejari setempat, Rabu (27/12/2023).

” Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, sehingga pihaknya langsung melakukan pelimpahan kasus perkara tahap dua ( 2 ), ke JPU Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo.

” Selain beberapa alat bukti” dan juga menyerahkan tersangka Sofyan ke kejaksaan negeri Situbondo, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (27/12/2023).

Baca juga  Personil Siaga Polsek Sebangau Kuala Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan nenek Sumini, dengan tersangka Sofyan asal Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

“Bahkan, begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan dua, kami langsung menjebloskan tersangka Sofyan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,”kata Agus Widiyono.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah mengantisipasi Angka Laka Lalin Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

* Lanjut “Agus menegaskan, agar kasus pembunuhan ini cepat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya agar segera dilimpahkan ke PN Situbondo, dengan tersangka anak punk bernama Sofyan.

“Sementara dalam kasus pembunuhan nenek Sumini 90 tahun, tersangka Sofyan akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,”pungkasnya ( Limbad)

Share :

Baca Juga

Artikel

Yane Bima Arya Dorong Kader Posyandu NTT, Tingkatkan Kualitas Layanan 6 SPM

Uncategorized

Bati Komsos Koramil 09/Kutowinangun Hadiri RKPDesa Babadsari

Artikel

Kundori Terpilih Sebagai Ketua PWI Kalbar Dengan Suara Terbanyak, Gusti Yusri Ketua DKP PWI Periode 2024 – 2029

Artikel

Mia Amiati Cerminan Nyata Semangat Kartini di Era Modern

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Hen Akui Sebagai Penampung Berbagai Merk Rokok Ilegal Dari Beberapa Bos Humas Bea Cukai : Kami Akan Segera Tindak Lanjut Dan Berkoordinasi Dengan Tim Berantas

Artikel

Polres Pulang Pisau Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Stok Aman hingga Akhir Tahun

Artikel

Kasdim 1612/Manggarai Berikan Motivasi Mahasiswa Baru Unika Santo Paulus Ruteng