Home / Uncategorized

Kamis, 28 Desember 2023 - 00:44 WIB

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penyidik Polres Situbondo Menyerahkan Anak Punk Tersangka Kasus Pembunuhan Nenek ( 90 ) Tahun ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

 

Situbondo, TargetNews.id

Kasus pelaku pembunuhan Sofyan 20 tahun, anak Punk tersangka pembunuh nenek Sumimi (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo, setelah penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejari setempat, Rabu (27/12/2023).

” Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, sehingga pihaknya langsung melakukan pelimpahan kasus perkara tahap dua ( 2 ), ke JPU Jaksa Penuntut Umum Kejari Situbondo.

” Selain beberapa alat bukti” dan juga menyerahkan tersangka Sofyan ke kejaksaan negeri Situbondo, kami juga menyerahkan sejumlah barang bukti, dalam melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo,”ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (27/12/2023).

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo Ivan Praditya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Widiyono membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan nenek Sumini, dengan tersangka Sofyan asal Kecamatan Prajekan, Bondowoso.

“Bahkan, begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan dua, kami langsung menjebloskan tersangka Sofyan ke Rutan Situbondo, dengan status tahanan titipan kejaksaan,”kata Agus Widiyono.

Baca juga  Secara Virtual, PC Bhayangkari Pulang Pisau Ikuti Upacara HUT Ke-43 Yayasan Kemala Bhayangkari

* Lanjut “Agus menegaskan, agar kasus pembunuhan ini cepat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pihaknya agar segera dilimpahkan ke PN Situbondo, dengan tersangka anak punk bernama Sofyan.

“Sementara dalam kasus pembunuhan nenek Sumini 90 tahun, tersangka Sofyan akan dijerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara maksimal selama 20 tahun,”pungkasnya ( Limbad)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jalin Kemitraan, Aipda Priyo Sambangi Perkampungan Telok Kaja

BERITA UTAMA

MEMPERINGATI HUT KOMANDO INTI LASKAR LAPANGAN ADHY BLACK TURUT MEMERIAHKAN. Baca selengkapnya 👇👇

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Kawal Tim P2TL PLN Tertibkan Pemakaian Listrik di Belanti Siam

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Cek dan Kontrol sawah

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Pada Pengendara Yang Tidak Menggunakan Kaca Spion

Artikel

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Pelaku Modus Sindikat Curanmor Asal Tragah

Artikel

Pastikan Standar Keamanan, Satpolairud Polres Pulpis Cek Rutin Alat Keselamatan Kapal di DAS Kahayan