Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Divonis 7 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya perkara narkotika jenis sabu seberat 0,044 gram kembali digelar di ruang Garuda l pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,
Mengadili,
1, Menyatakan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,

2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya dengan pidana 7 bulan penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani.

Baca juga  Bersama Aparat Pemerintahan Desa Asri Mulya, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Aksi Penghijauan

3, Menetapkan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa l buah plastik klip sisa kristal warna putih jenis sabu berat bruto 0,044 gram berikut plastiknya dirampas dan dimusnakan serta membayar beaya perkara Rp 2000 rupiah.

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Respon Cepat Aduan Masyarakat Polres Mojokerto Amankan 38 Motor Diduga Balap Liar.

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aktivis KAKI: Jaksa Agung Ajarkan Kajari Bangkalan Soal UU KIP No.14 Tahun 2008

Artikel

Diduga..!!!, Oknum Pejabat PT.Timah VS Mafia Tambang Halalkan Segala Cara Demi Rupiah, Seolah Amnesia Akan Aturan

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Danramil Dampingi Baznas Kab. Sambas Resmikan Hasil Bedah Rumah Warga Yang Kurang Mampu

Artikel

Dengan Mobil Senyum, Polres Tulungagung Membagikan Makanan Bergizi Gratis Buat Santri

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Bersama Anggota Pos Polisi Pasar Besar Mediasi Permasalahan Penjual dan Pembeli di Pasar Besar

Artikel

Jalin Keakraban Di Perbatasan, Babinsa Temajuk Bersama Warga Laksanakan Pembenahan Dan Pembersihan Pos Babinsa

Artikel

Sat Binmas Polres pulang pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga