Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:44 WIB

Erwin Mulyono Wijaya Terbukti Memiliki Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,044 Gram, Divonis 7 Bulan Penjara

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya perkara narkotika jenis sabu seberat 0,044 gram kembali digelar di ruang Garuda l pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal,
Mengadili,
1, Menyatakan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum,

2, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya dengan pidana 7 bulan penjara, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani.

Baca juga  Beri rasa Aman, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD

3, Menetapkan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa l buah plastik klip sisa kristal warna putih jenis sabu berat bruto 0,044 gram berikut plastiknya dirampas dan dimusnakan serta membayar beaya perkara Rp 2000 rupiah.

Untuk diketahui awal kejadian perkara tersebut mengutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa petugas kepolisian dari Polsek Tegalsari M, Mujahidin dan Hendras Kurniawan, M, Dodiek Nua mendapat informasi dari masyarakat di rumah jalan Kedung Klinter l No 52 A Surabaya sering digunakan sebagai tempat melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu dan selanjutnya atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya,

Baca juga  Sambangi Pasar Mingguan, Personel Polsek Sabangau Lakukan Ini

Pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya kedaatan menyimpan dan menguasi 1 (satu) buah plastik klip kecil yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,044 gram berikut plastic didalam laci meja rias yang ada didalam kamar terdakwa di Jl Kedung Klinter l No 52 A Surabaya yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa Erwin Mulyono Wijaya anak dari Singgih Wijaya, (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1002/HST Gelar Karya Bakti, Pembersihan Sungai Sambut HUT ke-67 Kodam VI/Mulawarman

Artikel

Monitoring daerah Rawan Karhutla dalam Kegiatan Patroli Terpadu Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

PJ Bupati Brebes Launching Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

BERITA UTAMA

Upaya Pembinaan Lingkungan Hidup, Bati Tuud Koramil 03/Tebas Bersama Pemdes Serindang Gelar Penanaman Pohon Keras

BERITA UTAMA

Tujuan Penghijauan di Sekitar Lapangan Tembak Kodim Brebes

Artikel

Slawi Ageng Expo Dibuka, Gema Dakwah Warnai Hari Jadi ke-425 Kabupaten Tegal

BERITA UTAMA

Prajurit Menkav 2 Marinir Harus Militan dan Profesional

Artikel

Pendidikan Moderat Jadi Kunci Deradikalisasi, Polres Pulang Pisau Sosialisasi ke Ponpes