Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:23 WIB

Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

 

SAMPANG || TargetNews.id – Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di Mapolres Sampang, Senin (15/1/2024).

“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi pada hari Jum’at (12/1/2024) pukul 03.30 Wib, dan pelakunya sudah kami amankan,”ujar Ipda Sujianto.

Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah dilakukan KA(30) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.

Baca juga  Rona Firmansyah: Siap Maju Di Pilkada Majalengka 2024.

Kasihumas Polres Sampang juga menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.

“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,”kata Ipda Sujianto.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Kryd untuk Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas.

Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Ipda Sujianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkas Ipda Sujianto SH.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Dandim Sampang Kobarkan Disiplin Prajurit: Satukan Langkah Wujudkan Asta Cita Untuk Indonesia Maju

Artikel

Polda Jatim Tindak Tegas Oknum Anggota yang Terlibat Narkoba

Artikel

PGI ajak Masyarakat Sabar Menunggu Penghitungan Akhir Hasil Pemilu 2024 dari KPU

Artikel

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Kapolres Berikan Bingkisan Lebaran Kepada Personel

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Partisipasi Dalam Gerakan Tanam Pohon Kelapa Di Desa Klegenwonosari