Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Senin, 15 Januari 2024 - 20:23 WIB

Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

Foto : Gerak Cepat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan di Sampang

 

SAMPANG || TargetNews.id – Polres Sampang Polda Jatim telah mengamankan tersangka penganiayaan satu keluarga yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasihumas Polres Sampang Ipda Sujianto SH di Mapolres Sampang, Senin (15/1/2024).

“Peristiwa di Dusun Tekap Desa Pandan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang itu terjadi pada hari Jum’at (12/1/2024) pukul 03.30 Wib, dan pelakunya sudah kami amankan,”ujar Ipda Sujianto.

Ipda Sujianto menjelaskan kejadian berdarah dilakukan KA(30) terhadap keluarga pamannya sendiri berinisial S (46) yang sedang tidur di mushola rumahnya.

Baca juga  Jaga Cipta Kondisi, Babinsa Kelurahan Benowo Komsos di Wilayah

Kasihumas Polres Sampang juga menerangkan bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan S (paman) meninggal dunia, M usia 44 tahun (bibi) mengalami luka-luka dan LK usia 10 tahun (keponakan) mengalami luka-luka.

Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan bahwa untuk korban yang luka-luka kini telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Omben.

“Tersangka bisa diamankan oleh anggota Polsek Omben,Polres Sampang 30 menit setelah kejadian di rumah kerabatnya di Desa Rapa Daya Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,”kata Ipda Sujianto.

Baca juga  LSM LIRA KECEWA TERKAIT DUGAAN KECURANGAN PEMILIHAN PERANGKAT DI TIGA DESA KECAMATAN JETIS TIDAK ADA PENANGANAN SERIUS

Saat diamankan Polsek Omben, tersangka KA (30) mengaku bahwa dirinya sangat sakit hati karena sering dimarahi oleh pamannya.

“Tersangka mengaku sakit hati, sehingga mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap keluarga pamannya,”tambah Ipda Sujianto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkas Ipda Sujianto SH.

Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Lanud J.A. Dimara, Merauke Bantu Warga Terdampak Bencana Banjir Air Rob

BERITA UTAMA

Satbinmas Polresta Palangka Raya Gelar Anev Bhabinkamtibmas di Polsek Sebangau

Artikel

Polsek Purwosari Pasuruan Guna Di Kembangkan Adanya Bandit Bandit Curanmor Di Sekitaran Wilayah Hukum Pasuruan Jawa timur

Artikel

Dandim 0101/Kota Banda Aceh Ikuti Rapat Virtual Program Bersatu dengan Alam dan Rehab RTLH

Artikel

Komandan Pasmar 3 Pimpin Upacara Pelepasan Tim Binsat Kontingen Pasmar 3

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Jalin Keakraban Kepada Warga Babinsa Salatiga Komsos Bersama Petani Kelapa di wilayah Binaan

Artikel

Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan dari Ombudsman RI