Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 22 Januari 2024 - 17:35 WIB

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

 

Polres Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, kalteng, minggu (21/1/2024) Pagi.

Sambang ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan saber pungli kepada Masyarakat Desa Bawan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita,S.I.K., melalui Kapolsek Banama tingang Iptu Imam Maliki, S.Tr.K. menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait himbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama melanggar hukum.

Baca juga  Sekretaris Presidium DPI Serahkan Sertifikat Perusaan Pers Ke PT.Jurnalis Nusantara Satu

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Banama Tingang selalu mengajak dan menyampaikan kepada Masyarakat Desa agar bersama-sama mengawasi tentang Adanya Pungli di Desa

Baca juga  Personil Polres Pamekasan Gelar Latihan Menembak

“Apabila ditemukan adanya indikasi penyelewengan agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Kantor Polisi terdekat”, Tutup Imam

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melaksanakan kegiatan Anev guna Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa, Lakukan Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

Artikel

Kado Alumni Akpol 91 Bhara Daksa dalam Rangka 33 Tahun Pengabdian ke Pengasuh saat Taruna

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau, Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

Cek Persiapan Peralatan Satgas Quick Respon Jelang Arus Mudik Lebaran 2024

Artikel

Daerah Rawan Laka Lantas Dan Kemacetan, Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran kepada Sopir Angkutan yang Bawa Muatan Melebihi Kapasitas