Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:18 WIB

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

 

TULUNGAGUNG || TargetNews.id – Seorang Pria berinisial DH (33) warga Sananwetan, Kota Blitar ditangkap petugas usai beraksi membobol kotak amal di Masjid Al Fatah Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Polisi berhasi mengamankan tersangka yang terekam CCTV saat melakukan aksinya.

“Menurut saksi pelapor, kejadian sekira pukul 11.00 WIB sesuai hasil rekaman CCTV,”ujar Iptu Mujiatno,Selasa (22/1).

Dari hasil rekaman CCTV di dalam Masjid ada seseorang laki laki tinggi besar sedang mengambil uang infak yang berada di dalam kotak amal Masjid yang berwarna biru yang terbuat dari plat besi.

Baca juga  Satgas 133/YS Diserang Kelompok Separatis, Satu Personel Terluka

“Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di daerah Sanan Wetan, Kota Blitar bersama barang bukti, Sepeda motor, helm, obeng yang dipaki mencongkel kotak amal, serta uang sisa pencurian sebesar Rp 25.000, jaket dan tas”, ungkap Iptu Mujiatno.

Atas kejadian tersebut uang berjumlah lebih kurang lebih Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) di Masjid itu lenyap.

Baca juga  Personil Lantas Laksanakan Gatur Pagi Demi Ketertiban Dan Kelancaran Arus Lalin

Masih kata Kasihumas Polres Tulungagung, saat tersangka diperiksa Polisi mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang di kotak amal.

“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid dan mushola yang berada di wilayah kecamatan Kalidawir sebanyak kurang lebih ada 30 kali,”ungkap Iptu Mujiatno.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Mayoritas Pemuda Muhammadiyah Sumbar Dukung Muhammad Syukron

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Melaksanakan Komsos dengan Tokoh Adat di Desa Beo

BERITA UTAMA

PAPERA Riau Gelar Konsolidasi Siap Perjuangkan Prabowo For Presiden 2024

Artikel

Kababinkum TNI Membuka Acara Annual Meeting Cooperation TNI-ICRC Tahun 2025

Artikel

Barokallohu Fii Umrik, Drs. Agus Andrianto – Pengabdian untuk Negeri di Kemenimipas

Artikel

DUA PEGAWAI LAPAS SIDOARJO PAMIT: PURNA TUGAS DAN ALIH TUGAS DENGAN PENUH KEHANGATAN

Artikel

BERIKUT QUOTE KARO PENMAS DIVHUMAS POLRI BRIGJEN. POL. TRUNOYUDO WISNU ANDIKO, S.I.K.

Artikel

Berbagi Berkah Idul Adha, Pengadilan Tinggi Surabaya Laksanakan Penyembelihan dan Pembagian Daging Qurban