Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Selasa, 23 Januari 2024 - 18:18 WIB

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

Gerak Cepat Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Masjid Tulungagung

 

TULUNGAGUNG || TargetNews.id – Seorang Pria berinisial DH (33) warga Sananwetan, Kota Blitar ditangkap petugas usai beraksi membobol kotak amal di Masjid Al Fatah Dusun Winong, Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Polisi berhasi mengamankan tersangka yang terekam CCTV saat melakukan aksinya.

“Menurut saksi pelapor, kejadian sekira pukul 11.00 WIB sesuai hasil rekaman CCTV,”ujar Iptu Mujiatno,Selasa (22/1).

Dari hasil rekaman CCTV di dalam Masjid ada seseorang laki laki tinggi besar sedang mengambil uang infak yang berada di dalam kotak amal Masjid yang berwarna biru yang terbuat dari plat besi.

Baca juga  DANYONIF 10 MARINIR LEPAS PRAJURIT PETARUNG TERBAIK DALAM UPACARA TRADISI WISUDA PURNA TUGAS

“Usai dilakukan penyelidikan, Polsek Kalidawir berhasil mengamankan pelaku di daerah Sanan Wetan, Kota Blitar bersama barang bukti, Sepeda motor, helm, obeng yang dipaki mencongkel kotak amal, serta uang sisa pencurian sebesar Rp 25.000, jaket dan tas”, ungkap Iptu Mujiatno.

Atas kejadian tersebut uang berjumlah lebih kurang lebih Rp. 4.000.000,- ( empat juta rupiah) di Masjid itu lenyap.

Baca juga  Sinergi Koramil 1612-08/Macang Pacar dalam Persiapan Perayaan HUT RI ke-79 di Kuwus

Masih kata Kasihumas Polres Tulungagung, saat tersangka diperiksa Polisi mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan tindak pidana pencurian uang di kotak amal.

“Tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di masjid dan mushola yang berada di wilayah kecamatan Kalidawir sebanyak kurang lebih ada 30 kali,”ungkap Iptu Mujiatno.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkasnya.bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULANG PISAU SAMPAIKAN HIMBAUAN CEGAH PREMANISME DI TENGAH MASYARAKAT

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Sore, Ini Arahan Kanit Turjawali Samapta Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Peletakan Batu Pertama TMMD Reguler 116 Kodim 0709/Kebumen

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Dikmas Lantas Penling

BERITA UTAMA

Dandim 1002/HST Resmikan Fasilitas Air Bersih Di Awang Landas

Artikel

Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Anggotanya yang Jadi Tentara Bayaran di Ukraina

Artikel

Jaring Atlet Tinju Amatir, Pertina Sidoarjo Gelar Fun Fight Boxing

Artikel

Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang C Ilegal Dekat Bengawan Solo Bungah