Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:57 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

 

SURABAYA- Rumah di Pandegiling Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya digrebek Polisi Satresnarkoba. Didalamnya ada seorang pria inisial, GDL (21) yang ikut digelandang ke kantor Polisi.

Petugas pakaian preman mendatangi rumah itu pada, Rabu 17 Januari 2024 sekira 09.00 WIB, setelah mendalami informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat.

Pria yang dibekuk itu, diduga merupakan seorang pengedar diwilayah Surabaya dan selama ini sudah diincar Polrestabes Surabaya.

Guna kelabuhi petugas, pelaku ini sangat cerdik. Barang bukti sabu disimpan dalam plafon rumah dan diambil pada saat ada pembelian.

Dalam penggeledahan dirumah GDL, anggota menemukan barang dua klip yang berisi Kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram, 1, 20 gram daun ganja, 1 bendel klip plastik, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 450.000, sendok plastik, skrup plastik, tas slempang warna coklat dan HP.

Baca juga  Kembangkan Batik Salem, Perkuat Nilai Estetika

Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah mewakiii Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menjelasakan, Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di rumah Pandegiling petugas berhasil mengamankan tersangka GDL BIN CCL.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di dalam tas slempang warna cokelat, berada diatas plafon rumah, kesemuanya adalah milik Tersangka.

“Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram tersebut dari H ALIAS B (DPO),” jelas Kompol Suria, Jumat (26/1/2024).

Sabu itu didapatkanya dengan cara diranjau dipinggir Jalan Rungkut Surabaya, awalnya sebanyak 1 poket seberat 25 gram seharga Rp 800.000, per gramnya dengan total bayar seharga Rp 20.000.000.

Baca juga  Polres Sumenep Ungkap Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

“Sedangkan 1 bungkus jenis Ganja dengan berat 1, 20 gram didapat dari Saudara P (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, diranjau di pinggir Jalan By Pass Krian Sidoarjo. Awalnya sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 150.000,” imbuh Kasat.

Oleh tersangka, sabu akan dijual kembali dan juga konsumsi. Sedangkan Ganja akan tersangka konsumsi sendiri.

Namun, belum mendapat keuntungan karena barang belum habis terjual dan untuk pengiriman sabu sesuai perintah Saudara H ALIAS B (DPO) dengan imbalan sebesar Rp 30.000, per gramnya.(bib)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0713 Brebes, Pimpin Upacara Renungan dan Ulang Janji Pramuka

Artikel

Pilkada Lampung 2024: Brigif 4 Mar/BS Siap Amankan Pilkada di Prov. Lampung

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Polsek Maliku Patroli Malam Monitoring Sitkamtibmas Komplek Pertokoan

Artikel

136 Ribu Pohon Endemik Ditanam untuk Pulihkan Lahan Hutan Lindung

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

BERITA UTAMA

Kanit Kamseltibcarlantas, Tegur Pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm Saat Berkendara Di Jalan Raya

Artikel

Dandim 1307/Poso, Letkol Inf Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int., Beri Penghargaan Kepada 7 Putra-Putri Prajurit Berprestasi