Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Minggu, 28 Januari 2024 - 09:57 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

Polrestabes Surabaya Kembali Grebek Salah Satu Rumah di Pandegiling

 

SURABAYA- Rumah di Pandegiling Kel. Tegalsari Kec. Tegalsari Surabaya digrebek Polisi Satresnarkoba. Didalamnya ada seorang pria inisial, GDL (21) yang ikut digelandang ke kantor Polisi.

Petugas pakaian preman mendatangi rumah itu pada, Rabu 17 Januari 2024 sekira 09.00 WIB, setelah mendalami informasi terkait peredaran narkoba dari masyarakat.

Pria yang dibekuk itu, diduga merupakan seorang pengedar diwilayah Surabaya dan selama ini sudah diincar Polrestabes Surabaya.

Guna kelabuhi petugas, pelaku ini sangat cerdik. Barang bukti sabu disimpan dalam plafon rumah dan diambil pada saat ada pembelian.

Dalam penggeledahan dirumah GDL, anggota menemukan barang dua klip yang berisi Kristal warna putih di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram, 1, 20 gram daun ganja, 1 bendel klip plastik, timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 450.000, sendok plastik, skrup plastik, tas slempang warna coklat dan HP.

Baca juga  Dirgahayu DISJARAH TNI ANGKATAN DARAT

Kasat Resnarkoba Kompol Suria Miftah mewakiii Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menjelasakan, Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB di rumah Pandegiling petugas berhasil mengamankan tersangka GDL BIN CCL.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang disimpan di dalam tas slempang warna cokelat, berada diatas plafon rumah, kesemuanya adalah milik Tersangka.

“Menurut keterangan tersangka, dia mendapatkan barang berupa 1 (satu) bungkus berisi diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 56 gram tersebut dari H ALIAS B (DPO),” jelas Kompol Suria, Jumat (26/1/2024).

Sabu itu didapatkanya dengan cara diranjau dipinggir Jalan Rungkut Surabaya, awalnya sebanyak 1 poket seberat 25 gram seharga Rp 800.000, per gramnya dengan total bayar seharga Rp 20.000.000.

Baca juga  Sekjen Kemenkumham Terima Doktor Honoris Causa dari UNESA

“Sedangkan 1 bungkus jenis Ganja dengan berat 1, 20 gram didapat dari Saudara P (DPO) dengan cara membeli pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekira pukul 11.00 Wib, diranjau di pinggir Jalan By Pass Krian Sidoarjo. Awalnya sebanyak 1 poket seberat 1 gram seharga Rp 150.000,” imbuh Kasat.

Oleh tersangka, sabu akan dijual kembali dan juga konsumsi. Sedangkan Ganja akan tersangka konsumsi sendiri.

Namun, belum mendapat keuntungan karena barang belum habis terjual dan untuk pengiriman sabu sesuai perintah Saudara H ALIAS B (DPO) dengan imbalan sebesar Rp 30.000, per gramnya.(bib)

Share :

Baca Juga

Artikel

PATROLI DIALOGIS KE SPBU Personel Sat Binmas ( Satuan Pembinaan Masyarakat ) Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah

Artikel

Persiapan Masa Tanam, Babinsa Bantu Petani Cabut Bibit Padi

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat”, Wakapolres Pulpis Temui Warga di Terminal Pasar Patanak

BERITA UTAMA

Kapolri Dampingi Presiden Jokowi Kirim Bantuan Tahap Awal ke Gaza

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Kesatuan, Kanit Binmas Polsekta Pahandut Sampaikan Hal ini

BERITA UTAMA

EXIT MEETING AUDIT KINERJA ITJEN TNI PERIODE III TA. 2023 DI PASMAR 3

Artikel

Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas