Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Senin, 29 Januari 2024 - 17:43 WIB

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Berkas Gregorius Ronald Tanur
Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

 

Surabaya, darksalmon-herring-325340.hostingersite.com Tersangka Gregorius Ronald Tannur perkara penganiayaan pacar sendiri hingga tewas menjalani tahap dua menggunakan rompi tahanan berwarna merah didampingi penyidik Polrestabes surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Senen (29/1/2024).

Gregorius Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua, selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka Gregorius Ronald Tanur dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana,

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Gregorius Ronald Tanur tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya,” katanya.

Baca juga  Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan negeri surabaya diantaranya mobil yang digunakan untuk melindas korban saat di parkiran malll, dan beberapa bukti lainnya. “Betul mobil tersangka Gregorius Ronald Tanur pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban juga diserahkan ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Baca juga  HUT Humas Polri ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Jaga Keamanan Wisata Pagat Batu Benawa Saat Libur Tahun Baru

Artikel

Kunjungan Cabup – Wabup “Warsubi dan Salman ” Pasar WarSa. Desa Plandi .Kecamatan Jombang.Kabupaten Jombang.

BERITA UTAMA

Dengan Patroli, Polsek Bukit Batu Jamin Kamtibmas di Surung Danum

BERITA UTAMA

DIPIMPIN WADAN KORMAR, PRAJURIT MARINIR PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA

BERITA UTAMA

Sigap Dan Tanggap, Babinsa Koramil Srengat Bantu Atasi Kesulitan Warga Binaannya

Artikel

Pemkab Tegal Luncurkan e-SPPT PBB-P2 2026

Artikel

Jaga Kuantitas Ketersedian Ikan Sungai Anggota Satpolairud Himbai Stop Buang Sampah Ke Sungai

Artikel

Polisi Penggerak Ketahanan Pangan Polsek Maliku Sukseskan Program Pemanfaatan Pekarangan Bergizi