Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TargetNews.id

Senin, 29 Januari 2024 - 17:43 WIB

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Berkas Gregorius Ronald Tanur
Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

Berkas Gregorius Ronald Tanur Sudah Lengkap, Jalani Tahap Dua di Kejari Surabaya,

 

Surabaya, darksalmon-herring-325340.hostingersite.com Tersangka Gregorius Ronald Tannur perkara penganiayaan pacar sendiri hingga tewas menjalani tahap dua menggunakan rompi tahanan berwarna merah didampingi penyidik Polrestabes surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.Senen (29/1/2024).

Gregorius Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua, selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

“Kami menerima pelimpahan tersangka Gregorius Ronald Tanur dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana,

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Gregorius Ronald Tanur tetap dilakukan penahanan selama 20 hari. “Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya,” katanya.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 17 Adimulyo Hadiri Pembukaan Pesta Siaga Kwartir Ranting Adimulyo.

Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan negeri surabaya diantaranya mobil yang digunakan untuk melindas korban saat di parkiran malll, dan beberapa bukti lainnya. “Betul mobil tersangka Gregorius Ronald Tanur pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban juga diserahkan ke Kejari Surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. “Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya,” ucapnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli.

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. “Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan,” ucapnya.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriynti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. “Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada,” terangnya. (NUR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Gotong Royong TNI-Rakyat Percepat Pembangunan Empat Jembatan di HST

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Sambang Binluh Ke Warga Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Artikel

POLRES SUMENEP DITUDING TIDAK SERIUS TANGANI KASUS PELABUHAN TUKS ILEGAL

Artikel

Tumbuhkan Cinta Tanah Air, Babinsa Gempol Berikan Pembekalan Wasbang Di Ponpes Darussalam

BERITA UTAMA

TAMBAH WAWASAN TEKNOLOGI, PRAJURIT PASMAR 3 IKUTI PROGRAM LITERASI DIGITAL

BERITA UTAMA

Trevel murah tapi Bukan murahan di Jl.Kerembangan Bhakti Surabaya kantornya PT. Salfa Salsabila Sahra

Artikel

Berikan Rasa Aman, Polsek Pandih Batu Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga