Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag

Senin, 29 Januari 2024 - 15:33 WIB

Ngeri Pengedar Pil Koplo Diduga Dilepaskan Satresnarkoba Polres Blitar, Garad Segera Laporkan Ke Bidpropam Polda Jatim

Ngeri Pengedar Pil Koplo Diduga Dilepaskan Satresnarkoba Polres Blitar, Garad Segera Laporkan Ke Bidpropam Polda Jatim

Ngeri Pengedar Pil Koplo Diduga Dilepaskan Satresnarkoba Polres Blitar, Garad Segera Laporkan Ke Bidpropam Polda Jatim

 

Surabaya- Terkait pemberitaan sebelumnya, dimana Satresnarkoba Polres Blitar yang diduga melepaskan 2 tersangka dalam kasus Pil Koplo karena adanya permainan uang sebesar Rp.75.000.000, jadi sorotan aktifis yang juga ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Surabaya.

Achmad Garad selaku ketua LSM saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa hal tersebut patut menjadi atensi dari Kapolda Jatim hingga Kapolri.

“Patut menjadi atensi, dan tidak bisa dipandang sebelah mata,” ujarnya saat diskusi bersama para awak media, Senin (29/01/2024).

Menurut Garad lagi, seharusnya ada sanksi khusus yang diberikan kepada para perwira bandel jika memang terbukti melakukan kegiatan transaksional.

“Kalau setiap penangkapan selesai dengan transaksional, itu sama saja dengan melegalkan dan bisa jadi malah semakin menjamur barang haram ini beredar di Kota Blitar, apalagi infonya yang dilepas dengan transaksi ini sebagai pengedar, bukan pemakai lho ya,” ungkapnya.

Baca juga  Brigjen TNI Sugiyono Bersama Bupati Kuansing Resmikan Koramil Kecamatan Inuman

Rencananya, ia bersama para awak media akan mendatangi Mapolda Jatim.

“Segera kita koordinasikan dengan Diresnarkoba dan juga bila memang ada unsur kesengajaan, kami akan melaporkan ke Bid Propam Polda Jatim supaya di proses dan mendapatkan sanksi hukum,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredarnya informasi Polres Blitar Kabupaten telah menangkap 2 tersangka Wily dan Michel terkait Pil Koplo di wilayah hukum Polres Blitar Kabupaten sekira 3 minggu yang lalu.
Menurut keterangan narasumber inisial V, membenarkan penangkapan tersangka setelah itu, dilepas adanya dugaan nominal yang fantastis.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Operasi Zebra Telabang 2025 , Tempel Stiker Himbauan

Agar pemberitaan tidak sepihak dan berimbang awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasat Narkoba Polres Blitar Kabupaten AKP Sukoyo.

Namun sayang, konfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp dan telefon berkali-kali tidak menjawab pada hari Jumat (26/01/24) terkesan bungkam dan alergi terhadap wartawan.

Bukankah wartawan mitra kepolisian pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masih dikatakan sumber inisial V, dua tersangka dilepas tidak gratis.

“Jadi dua tersangka itu mas, dilepas dengan adanya imbalan nominal sebesar Rp 75.000.000. (tujuh lima juta rupiah),” ujarnya sumber inisial V. (timsulgut)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Artikel

Danrem 101/Antasari Tinjau, Langsung Hasil TMMD ke-124 Kodim 1002/HST di Pengambau Hilir Luar

Artikel

Tumbuhkan Semangat Juang, Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Upacara 17an

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel Siaga dan Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

KBRS Perjuangan :  SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN YORDAN M BATARAGOA, S.T., M.Si.

Artikel

Abuse of Power Pj Bupati Dan Dugaan Intimidasi Mantan Wakil Bupati Panaskan Politik di Kabupaten Sampang

Artikel

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Artikel

Fifie Pudji Hartono Diduga Pelaku Pemalsuan STNK Dan Penadah “Mobil Bodong”Hanya Ditahan Kota