Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / PERISTIWA / POLRI

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:57 WIB

Lima Terdakwa Mafia Tanah, Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang

Foto:Kejaksaan Negeri Batu melimpahkan lima terdakwa mafia tanah ke Pengadilan Negeri Malang

Foto:Kejaksaan Negeri Batu melimpahkan lima terdakwa mafia tanah ke Pengadilan Negeri Malang

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Kejaksaan Negeri Batu,melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahan lima terdakwa kasus makelar tanah berinisial, SA, RW, HEA, N dan inisial A kasusnya sudah dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, (31/1/24). Awal terjadinya melakukan tindakan pidana itu, terdakwa EW selaku istri terdakwa HEA bekerjasama dengan terdakwa N profesi sebagai ASN Kota Batu.

Terdakwa berinisial N,turut serta untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu yang cukup singkat hanya selang satu minggu sertifikat tersebut langsung jadi. Padahal sesuai prosedur pada umunya, bahwa proses penerbitan sertifikat itu berkisar sampai empat bulan lamanya.

Berdasarkan istimasi waktu dalam proses pengurusan dan penerbitan sertifikat itu secara kilat yang dilakukan oleh terdakwa inisial EW. Dengan seperti itu, dia (EW,red) meminta biaya tambahan kepada saksi bernama Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp. 300 juta. Hal itu jelas melanggar pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 (sebelas) sertifikat.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Tegur Humanis Pengendara Tidak Menggunakan Helm Standar

Dijelaskan, maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW tersebut secara
bersama-sama dengan terdakwa HEW (Suami terdakwa EW), SA(Selalu pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari.

Sedangkan AL PNS Kota Batu selaku Petugas yang menerima Berkas dan terdakwa N juga PNS Kota Batu selaku Petugas yang dalam proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tersebut,tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga  Polres Jember Mediasi Warga yang Blokade Jalan Raya Puger, Arus Lalulintas Kembali Normal

Merujuk dari modus operandi itu, setelah dilakukan pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Pengadilan Negeri (PN) Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud. Sehingga Pemeriksaan perkara oleh Hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim. Sumber berita Kasi Intelijen Kejari Batu, M.Januar Ferdian, SH. MH.

Pewarta : (Wanto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Tingkatkan Kemampuan Baris berbaris, Anggota Kodim 0826 Latih PBB Warga Binaan Lapas Pamekasan

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Panen jagung perdana di lahan ketahanan pangan Polsek Pupuan

BERITA UTAMA

Bupati Gresik Salurkan Bantuan Sosial Bagi Petani Gagal Panen, Kecamatan Cerme

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Turun Laksanakan Pengaturan Arus Lalu Lintas Di Depan Gereja

Artikel

Serka Emanuel Babinsa Koramil 1008-05/Kelua Dampingi Penyaluran BLT Di Desa Halangan Dengan Tertib

BERITA UTAMA

Danramil 06/Sruweng Hadiri Pelaksanaan Kampanye Calon Kades PAW Desa Menganti

Artikel

MOMEN Polri Minta Polda Jatim Optimalkan Cooling System Jelang Pilkada Serentak