Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:30 WIB

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam
Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu

 

Batam – TargetNews.id Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 1.399,26 gram. Narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan penyelundupannya dalam dua lokasi yang berbeda.

“Sinergi bersama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membongkar upaya penyelundupan di dua Pelabuhan, yaitu pada Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Pelabuhan Domestik Sekupang. Kedua pelaku (KFH dan AM) dalam hal ini bertindak sebagai kurir,” jelas Rizki Baidillah selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi.

KFH merupakan WNA yang datang ke Batam menggunakan Kapal MV Dolphin 01 dari Stulang Laut, Malaysia pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024. Terhadap penumpang dari kapal tersebut Tim K-9 KPU BC Batam melakukan pemeriksaan. Dari hasil pelacakan tersebut didapati K9 (Bad) menunjukkan respon terhadap salah satu penumpang (KFH) sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Rutin Sambangi Petani, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada warga binaan

“Setelah dilakukan pemeriksaan badan termasuk pemeriksaan dubur akhirnya tersangka mengakui membawa sabu dengan modus inserter (memasukkan barang kedalam anus). Petugas membawa tersangka ke RS.Awal Bros untuk dilakukan rontgen dan dokter menyatakan dari hasil rontgen terdapat Corpus allineum (adanya benda asing didalam tubuh). Akhirnya tersangka dibawa ke KPU BC Batam untuk dilakukan pengeluaran barang dari dalam anus,” ungkap Rizki.

Sedangkan AM merupakan WNI yang akan melakukan perjalanan menuju Karimun melalui Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024. Dari citra xray terlihat barang berbentuk kristal yang diduga sabu, namun pengakuan dari penumpang adalah tawas. ⁠Petugas melakukan pengecekan secara mendalam menggunakan alat narco test untuk memastikan barang tersebut, dan hasilnya positif sabu. ⁠Terhadap penumpang dilakukan pemeriksaan badan untuk memastikan apakah di badan penumpang ada terdapat barang yang diduga narkotika lainnya dan hasilnya nihil. Atas pelaku dan barang bukti dibawa ke KPU BC Batam, untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga  Pelantikan dan Penyumpahan Siswa Dikmata TNI AL Angkatan 43/1 Buat Keluarga Bangga

Selanjutnya dilakukan pemusnahan yang langsung dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bertempat di halaman utama Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dengan dibakar menggunakan mesin incenerator.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan
ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Victor T

Share :

Baca Juga

Artikel

Cagah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku lakukan ini

Artikel

Atlit Tinju Yon Bekang 2 Kostrad, Berbagi Pengalaman Lewat Program Podsact

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Siagakan Personel di SPBU, Pastikan Layanan Publik Tanpa Gangguan

BERITA UTAMA

Personil Sat Binmas Polres Pulpis terus menerus Melakukan Sosialisasi Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

Bukan Sekadar Hiburan, Festival Telur Asin Wujud Kebanggaan Brebes

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar dan Masyarakat Bersatu Tangani Kebakaran di Golowelu

Artikel

Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Libur Nataru

Artikel

Kurang Dari 12 Jam Polisi Berhasil Menangkap Penyiram Air Keras di Malang