Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 5 Februari 2024 - 18:42 WIB

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

Kelola Keuangan Yang Benar dan Bertanggungjawab

 

Untuk mewujudkan penelolaan keuangan yang benar dan bertangung jawab, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten menggelar Bintek Pengelolaan Bantuan Keuangan dan Dana Transfer lainnya Tahun Anggaran 2024 di Gedung KPT Brebes, Senin (5/2/2024).

Saat membuka Bintek, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Drs Khaerul Abidin MM berharap para peserta dapat memahami distribusi, mekanisme dan tujuan peruntukan bantuan keuangan. Sehingga bantuan keuangan pemerintah pusat maupun daerah yang digelontorkan berdampak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa dan masyarakat.

“Pembangunan desa terbentuk dari alokasi bantuan keuangan untuk desa. Dari alokasi bantuan tersebut membuat desa dapat maju, bila dialokasikan dengan kemampuan pembiayaan yang proporsional,” kata Khaerul.

Baca juga  Peluncuran Antologi Puisi Jauhari, Pj. Walkot: Mari Kita Dorong dan Dukung Kreativitas Para Penyair

Alokasi dana bantuan tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak desa, yang digunakan untuk melaksanakan otonomi, untuk tumbuh dan berkembang berdasarkan kekhasan, partisipasi, pemberdayaan, dan demokrasi masyarakat serta berlakunya peraturan pemerintah desa dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

Apabila bantuan keuangan desa dimanfaatkan dengan baik, maka pembangunan akan terjadi secara nyata. Bantuan keuangan desa dapat dimanfaatkan untuk menunjang serta menggali potensi di desa, baik sumber daya alam, wisata serta lainnya. Selain itu juga dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

“Salah satu bentuknya adalah dengan membuat kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk warga di desa dalam meningkatkan kemampuan serta keterampilan yang dimiliki,” pungkas Khaerul Abidin.

Baca juga  Personel Lantas Memberikan Himbauan Dan Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagya menjelaskan, besaran dana transfer kepada desa di Kabupaten Brebes pada tahun 2024, total sebesar Rp717.542.462.136,- dengan rincian: 1. Dana Desa: Rp334.920.782.000,-, Alokasi Dana Desa: Rp124.061.478.136,- Bantuan Keuangan Provinsi: Rp97.907.500.000,-, Bantuan Keuangan Kabupaten: Rp134.229.000.000,- dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp26.423.702.000,-

Bintek yang diikuti para kepala desa dan perangkat desa juga disampaikan Sosialisasi perangkat desa dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes Ariya Dwi Rendra.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Bullying di Sekolah, Babinsa Koramil 11 Paguyangan Berikan Edukasi Kepada Murid SD 01 Pakujati

Artikel

Bati tuud Koramil 13/Buluspesantren Melaksanakan Pendampingan PTSL

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak anak-anak membaca

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Artikel

Korem 071/Wijayakusuma Do’a Bersama HUT ke-79 TNI Tahun 2024

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Indahnya Berbagi, Satbinmas Polres Pulang Pisau Bagikan Sembako kepada Warga Kurang Mampu
error: Konten dilindungi!!