Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Senin, 5 Februari 2024 - 20:58 WIB

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Untuk mencegah penggunaan knalpot brong, berbagai cara dilakukan Satlantas Polres Pulang Pisau, mulai dari sosialisasi, himbauan, hingga penindakan kepada penggunanya, Minggu (4/2/2024).

Memberikan himbauan agar tidak memasang knalpot brong maupun sparepart kendaraan yang tidak sesuai standart.

Baca juga  Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis laks Patroli Dialogis dan berikan maklumat Kapolda

Karena penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran, dimana pemakaiannya sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan sesama pengguna jalan maupun masyarakat umum.

Menurut Kasatlantas, “Himbauan ini akan terus disampaikan untuk menjaga ketertiban serta mencegah terjadinya konflik,

sebab tak jarang bermula dari penggunaan knalpot brong itulah muncul permasalahan, orang lain merasa terganggu yang akibatnya terjadi perselisihan,” ungkap Kasatlantas.

Baca juga  Bantuan Air Bersih Dari Polri Hadirkan Harapan Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Ia mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, sebab prinsipnya aturan itu dibuat untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Artikel

Kenang Jasa Para Pahlawan Nasional, Petugas Pelayanan Satpas SIM Colombo Berbaju Veteran

Artikel

Penyakit Daun Singkong di wilayah Kabupaten Manggarai Mulai Menyebar

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sambangi Warga Desa Pilang

Artikel

Wasbang Babinsa Koramil Pandawan Di SDN 1 Banua Batung

BERITA UTAMA

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

Artikel

One Day Adventure Trail: Jelajah Alam Barabai Siap Semarakkan Peringatan HUT TNI ke-79

Artikel

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Pulang Pisau Gelar Sambang Pekarangan Bergizi

BERITA UTAMA

Berbekal Bujuk Rayu Mahasiswa Surabaya, Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 250 Juta.