Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Senin, 19 Februari 2024 - 17:12 WIB

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

 

KODIM 0709/KEBUMEN – Danramil 22/Ayah Jajaran Kodim 0709/Kebumen, Kapten Inf Agus Sunarko hadir pada acara Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2025-2030 desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen sampai dengan selesai. Senin(19/02/2024)

Acara yang dimulai sejak pukul 08.30 Wib hingga selesai itu telah dilaksanakan kegiatan acara Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2025-2030,

hal ini berjalan dengan aman dan kondusif mengambil tempat di Pendopo Balai Desa Ayah Kecamatan Ayah.

Acara Musrembang (RPJMDES) dihadiri oleh Camat Ayah Bpk Eko widyantoro, SE. S st. Msi. Danramil 22/Ayah kptn inf Agus sunarko, Kapolsek Ayah di wakili oleh Bripka Taufiq H. Kepala Desa Ayah Bpk. Paryoto, Ketua BPD Bpk narso susanto, Ketua Rw, Rt, Tomas, toga, Ketua PKK dan anggotanya.

Baca juga  Zero Accident Aword dari Kemenaker diberikan Perhutani Lawu Ds Selaku Penghargaan K3 Terbaik Selama Tahun 2022

Menurut Danramil 22/Ayah Kpt. Inf Agus Sunarko. ” Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.”ucap Danrmil”

Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah, Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa,

Baca juga  Oknum Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dari Partai PAN Dilaporkan ke Polda Sumut

Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan,

BPD, dan Pemerintah Desa. Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan,ucap Kades(BPK. Paryoto).Pendim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Jaga Kamtibmas di Pasar Ramadhan AIS Nasution

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Berikan Pelatihan dan Pembinaan Karakter pada Kegiatan MPLS di SMK Santos Aloysius

BERITA UTAMA

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate Membagi Masker sekaligus menyambangi warga binaan nya

Artikel

Pengamanan Maksimal Kodim 1008/Tabalong: Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Aman

Artikel

Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Artikel

Di Balik Seragam Ada, Hati: Yasin dan Staf Rutan Medaeng Rayakan Hari Bakti Kemenimipas dengan Ketulusan Pengabdian

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Kebaktian di Desa Binaan