Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI

Senin, 19 Februari 2024 - 17:12 WIB

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

Danramil 22/Ayah menghadiri undangan Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2026-2030 Desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen.

 

KODIM 0709/KEBUMEN – Danramil 22/Ayah Jajaran Kodim 0709/Kebumen, Kapten Inf Agus Sunarko hadir pada acara Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2025-2030 desa Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen sampai dengan selesai. Senin(19/02/2024)

Acara yang dimulai sejak pukul 08.30 Wib hingga selesai itu telah dilaksanakan kegiatan acara Musrembang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa(RPJMDes) Th. 2025-2030,

hal ini berjalan dengan aman dan kondusif mengambil tempat di Pendopo Balai Desa Ayah Kecamatan Ayah.

Acara Musrembang (RPJMDES) dihadiri oleh Camat Ayah Bpk Eko widyantoro, SE. S st. Msi. Danramil 22/Ayah kptn inf Agus sunarko, Kapolsek Ayah di wakili oleh Bripka Taufiq H. Kepala Desa Ayah Bpk. Paryoto, Ketua BPD Bpk narso susanto, Ketua Rw, Rt, Tomas, toga, Ketua PKK dan anggotanya.

Baca juga  Putra keempat Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, Pangeran Abdul Mateen resmi menikahi Anisha Rosnah

Menurut Danramil 22/Ayah Kpt. Inf Agus Sunarko. ” Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.”ucap Danrmil”

Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah, Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa,

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan,

BPD, dan Pemerintah Desa. Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan,ucap Kades(BPK. Paryoto).Pendim

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Rasa Aman Saat Beribadah, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan ‘Blue Light Patrol Ramadhan’

Artikel

Pada Akhirnya Semua Orang Tahu Ria Norsan Menjadi Calon Gubernur Kalbar, tapi Apakah Orang Tahu Masa Kecilnya? Ini Ceritanya..

Artikel

Personil Satbinmas tingkatkan sosialisasi nomor call center Polisi dan aplikasi pelayanan pengaduan Polres Pulpis melalui mobil Pos Polisi keliling

BERITA UTAMA

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

BERITA UTAMA

“Selamat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1447 H Tahun 2026”

Artikel

Ingatkan Pengendara Selalu Klik Helm, Untuk Keselamatan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendukung Program Air Bersih oleh PDAM Tirta Komodo untuk Masyarakat

BERITA UTAMA

Panen Raya Padi di Juai, TNI Tegaskan Komitmen Dampingi Petani