Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:21 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan

Polres Tanjungperak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan

Polres Tanjungperak Ungkap Curanmor TKP Warkop dan Rental Play Station, Seorang Residivis Kembali Diamankan

 

TANJUNGPERAK – TargetNews.id Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di parkir warung kopi dan rental Play Station di wilayah Sememi Kota Surabaya, Sabtu 17 Februari 2024.

Satu tersangka adalah SB (45) warga Jalan Teluk Nibung Barat Kelurahan Tanjung Perak Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi menyatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya di kawasan Jalan Sampurna Surabaya.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor hasil curian biasa dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga antara 1,5 juta sampai 2 juta,” ungkap Iptu Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Monitoring Dan Dampingi Lomba Anak-Anak Dalam Rangka Menyambut HUT Kemerdekaan RI

“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.

Sejauh ini, kata Fauzi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, dan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo.

Setiap beraksi pelaku bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.

Baca juga  Sinergitas, Polres Pamekasan Bersama TNI dan Pemkab Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih

“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi, pada Kamis (22/02/2024).

Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.

Kasus seperti ini, kata dia, kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu buah Kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya; satu potong sarung, dan satu potong kemeja.

Akibat perbuatannya, tersangka Syaiful Bakhri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Artikel

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Masyarakat

BERITA UTAMA

Patroli Malam, Piket Koramil 19/Kuwarasan Sisir Perkampungan Sambangi Warga

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Bakti Sosial kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas dalam Rangka Ops Keselamatan

BERITA UTAMA

Dihadiri Gubernur Ganjar, Porseni Penyuluh KB se-Jateng Berjalan Sukses

BERITA UTAMA

Langkah Babinsa Koramil 1612-05/Elar dalam Penurunan Stunting Kecamatan Elar

Artikel

SMP Negeri 27 Surabaya Memperingati Bulan Suci Muharram, Dengan Cara Dzikir Bersama,Santunan Yatim Dhuafa

BERITA UTAMA

Keprihatinan Pihak Berwenang atas Maraknya Kasus Pencabulan pada Anak di Batang