Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:00 WIB

Polres Bondowoso Meringkus Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

 

Bondowoso, TargetNews.id Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya. Tetapi beda halnya yang dilakukan oleh seorang Pria yang tega menjabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Diketahui bahwa Pria tersebut atas nama Inisial HS (40) yang beralamatkan Jambesari Darul Solah Kabupaten Bondowoso dan tega mensetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial ND (anak tiri dari tersangka).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK menjelaskan, ” Bahwa Tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya. Semua itu dilakukan oleh Tersangka HS di daerah wilayah Kecamatan Jambersari Darul Solah Kabupaten Bondowoso Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, “ungkapnya.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara ke -78 Polda Jatim Gelar Panggung Prajurit Pupuk Sinergitas dan Soliditas TNI – Polri

” Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi Korban dengan janji akan dibelikan sepeda Motor dan akan dirayakan Ulang tahunnya, tapi dengan syarat Korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari Korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 Kali, hingga mengakibatkan Korban sakit saat buang air kecil, “jelas Kapolres Lintar.

Baca juga  Gerak Cepat Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Jember

” Atas perbuatan tersangka HS, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso.redaksi

(Humas)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

Pengecekan Kendaraan Anggota Kodim 0709/Kebumen oleh Denpom IV/2 Yogyakarta

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Rapat Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Desa Kambangsari

Artikel

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga

Artikel

Kodim 1008 Tabalong Pererat Kekeluargaan Dengan Anjangsana ke Warakawuri

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah, Minta Siswa MTs Muhammadiyah Buat Bangga Orang Tua dan Berprestasi

BERITA UTAMA

DPD IWO Indonesia Kota Bekasi mengajak seluruh Masyarakat Bekasi Kibarkan Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI

Artikel

Lawan Arogansi Ormas di Media Sosial, ARSAS: Suroboyo Iku Kuto Pahlawan, Duduk Kuto Preman !