Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Sabtu, 24 Februari 2024 - 14:00 WIB

Polres Bondowoso Meringkus Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

Seorang Pria yang Tega Melakukan Pencabulan Kepada Anak Tirinya Sendiri

 

Bondowoso, TargetNews.id Sosok seorang ayah adalah harus melindungi dan mengayomi anak istri serta memberikan kebahagiaan kepada keluarganya. Tetapi beda halnya yang dilakukan oleh seorang Pria yang tega menjabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Diketahui bahwa Pria tersebut atas nama Inisial HS (40) yang beralamatkan Jambesari Darul Solah Kabupaten Bondowoso dan tega mensetubuhi atau melakukan pencabulan terhadap Korban atas nama Inisial ND (anak tiri dari tersangka).

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK menjelaskan, ” Bahwa Tersangka HS melakukan tindak pidana menyetubuhi atau pencabulan terhadap anak tirinya. Semua itu dilakukan oleh Tersangka HS di daerah wilayah Kecamatan Jambersari Darul Solah Kabupaten Bondowoso Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, “ungkapnya.

Baca juga  Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor PT. TELKOM PULANG PISAU

” Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi Korban dengan janji akan dibelikan sepeda Motor dan akan dirayakan Ulang tahunnya, tapi dengan syarat Korban harus menuruti hawa nafsu tersangka yang merupakan ayah tiri dari Korban. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 8 Kali, hingga mengakibatkan Korban sakit saat buang air kecil, “jelas Kapolres Lintar.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Dikmas Kampanye Keselamatan kepada Masyarakat

” Atas perbuatan tersangka HS, kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo 76 E UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman Max 15 Tahun penjara, “pungkas Kapolres Bondowoso.redaksi

(Humas)

Share :

Baca Juga

Artikel

Deklarasi LLMB Perjuangan muhammad uzer Sebagai panglima Utama

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau, Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

Artikel

warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas

Artikel

Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan Kukuhkan Komite Olahraga Polri di Mapolres Gresik

Artikel

DPO, Kasus Penganiayaan 2023 Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polres Sampang

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Maksimalkan Patroli di Jalur Rawan Pelemparan Batu Kaca Mobil

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Artikel

2 Pelaku Sepecialis, Sepada Motor Mendekam Jeruji Besi Polsek Kenjeran