Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag

Rabu, 28 Februari 2024 - 18:12 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pasutri Tersangka Curanmor dan Sita 15 Unit Motor

 

PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Madura menangkap pasangan suami istri ( Pasutri ) yang merupakan spesialis pencuri motor di wilayah setempat.

Dari tersangka ini, Polres Pamekasan mengamankan sebanyak 15 motor berbagai merek hasil curian di sejumlah tempat dengan waktu yang berbeda.

Tertangkapnya spesialis pencuri motor ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.16 WIB.

Berbekal laporan itu, pada Jum’at, 23 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait dengan pencurian motor tersebut.

Lalu, pada Sabtu 24 Februari 2024, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap 2 pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

Baca juga  KKN, Jihan Garap Peta Lahan Desa

Dua spesialis pencuri motor ini berinisial A.S (35), suami dan H (30) istri, warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Menurut Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, pelaku mencuri sejumlah motor ini dengan cara hunting ke beberapa tempat di Pamekasan untuk mencari sasaran motor yang akan dicuri.

Pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat kunci T.

Saat melancarkan aksinya, pasangan suami istri ini memiliki peran berbeda.

Suami berperan sebagai eksekutor, sedangkan istri bertugas mengawasi suaminya saat mulai merusak rumah kontak motor dengan kunci T.

Baca juga  Dandim 0808 Bersama Forkopimda Hadiri Pengajian Sambut Hari Jadi Kota Blitar ke-119 Tahun 2025

“Setelah berhasil menangkap dua pelaku, anggota Satreskrim Polres Pamekasan mengembangkan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin (26/2/2024).

Tak hanya itu, Polres Pamekasan juga menangkap MQ (27) warga Desa Ceguk, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

MQ dalam kasus ini berperan sebagai perantara yang menjual barang hasil pencurian motor tersebut.

Akibat perbuatan suami istri ini, mereka terancam dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka MQ terancam dijerat pasal 480 ke 1, 2 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Brigadir Jenderal TNI Primadi Saiful Sulun, S.Sos., M.Si. Membuka Jalannya Tradisi Warga Baru Divif 2 Kostrad Tahun 2023

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Satlantas Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Artikel

Wadan Pasmar 2 Mengikuti Upacara Tabur Bunga Hari Dharma Samudera Tahun 2024

Artikel

RSMZ Sampang Lomba Meriahkan HUT ke-49, Rayakan Kebersamaan
error: Konten dilindungi!!