Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:25 WIB

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil ringkus kurir Narkotika Jenis Sabu, di dalam Kamar Kos Jl. Jatisari Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, sekitar jam 12.00 WIB

Tersangka diketahui berinisial ADS BIN MZA 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan adanya penangkapan terhadap Tersangka ADS BIN MZA

Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang terduga kurir atau mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Jatisari Surabaya

Baca juga  Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Kontrol Kondisi 30 Tahanan

Kemudian Anggota melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar TKP lalu anggota melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan lalu anggota langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram; 1 (satu) timbangan elektrik; 2 (dua) bendel plastik klip; 1 (satu) buah HP Samsung, Adapun barang bukti tersebut diakui oleh Tersangka.

Baca juga  SAMBUT TAHUN BARU 2024, PRAJURIT TD MAKO KORMAR GELAR MALAM AKRAB DAN DOA BERSAMA

Dalam pengakuan Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F (Yang Masih Dalam Pengejaran atau DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan

Kini Tersangka dijerat dengan Undang-Undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika..bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Ketua Presidium FPII : “Usut Tuntas Terbakarnya Rumah Wartawan Tribrata TV

BERITA UTAMA

Dikala Melaksanakan Patroli Petugas Juga Ajak Masyarakat Agar tidak Terlihat Kejahatan TPPO

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Laksanakan Apel Serah Terima untuk Memulai Pelaksanaan Piket Mako

Artikel

Pengamanan Lalu Lintas HUT ke-23 Pulang Pisau, Satlantas Lakukan Pengaturan Parkir Tamu dan Peserta Upacara

Artikel

Ditreskrimum Polda Jateng Ringankan Warga Kendal

Artikel

Dandim 0817/Gresik Pimpin Langsung Acara Korp Raport Pindah Satuan Danramil

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Hadiri Mediasi Persoalan Batas Tanah di Dusun Lecem, Desa Wae Renca

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam di sekitar Lingkungan Pertokoan.