Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:25 WIB

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil ringkus kurir Narkotika Jenis Sabu, di dalam Kamar Kos Jl. Jatisari Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, sekitar jam 12.00 WIB

Tersangka diketahui berinisial ADS BIN MZA 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan adanya penangkapan terhadap Tersangka ADS BIN MZA

Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang terduga kurir atau mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Jatisari Surabaya

Baca juga  Warga Desa Blandongan Nikmati Layanan Adminduk dan Cek Kesehatan Gratis

Kemudian Anggota melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar TKP lalu anggota melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan lalu anggota langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram; 1 (satu) timbangan elektrik; 2 (dua) bendel plastik klip; 1 (satu) buah HP Samsung, Adapun barang bukti tersebut diakui oleh Tersangka.

Baca juga  Ziarah Kebangsaan Ke Makam Bung Karno Peringati Hut Ke-60 Lemhannas RI

Dalam pengakuan Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F (Yang Masih Dalam Pengejaran atau DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan

Kini Tersangka dijerat dengan Undang-Undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika..bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima TNI Pimpin Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi TA 2025 di Mabes TNI

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan Patroli dilingkungan Obyek Vital Kecamatan Maliku

Artikel

Kapolrestabes Surabaya Redam Perselisihan Dua Suku, di Embong Malang, Mediasi Jadi Pilihan

BERITA UTAMA

Danramil 1009-02/Pelaihari Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Ambungan

BERITA UTAMA

Aktivis Esa Unggul Tangerang Maju Pada Pemilihan Raya sebagai Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM Periode 2022-2023

Artikel

Bupati Tegal Dorong Keterbukaan Informasi untuk Layanan Publik yang Lebih Responsif dan Berdampak

Artikel

Syukuran HUT Ke-78 Persit KCK, Pangdam Ingatkan Peran Istri Prajurit

Artikel

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala aktif sambangi masyarakat di Desa Sebangau Permai dan memberikan himbauan dan pesan kamtibmas