Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:25 WIB

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil ringkus kurir Narkotika Jenis Sabu, di dalam Kamar Kos Jl. Jatisari Surabaya. Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024, sekitar jam 12.00 WIB

Tersangka diketahui berinisial ADS BIN MZA 29 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Alamat Jl. Kedung Mangu Selatan Kel. Sidotopo Kec. Kenjeran Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Surya Miftah Irawan SH SIK MH., membenarkan adanya penangkapan terhadap Tersangka ADS BIN MZA

Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang terduga kurir atau mengedarkan Narkotika Jenis Sabu di Jl. Jatisari Surabaya

Baca juga  DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

Kemudian Anggota melakukan penyidikan atau pemantauan di sekitar TKP lalu anggota melihat ada seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan lalu anggota langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut

Pengendar Sabu Tak Berkutik Saat Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto masing-masing (± 0,097, ± 0,076, ± 0,090, ± 0,439, 0,064, 0,491, 0,078, 0,071) gram; 1 (satu) timbangan elektrik; 2 (dua) bendel plastik klip; 1 (satu) buah HP Samsung, Adapun barang bukti tersebut diakui oleh Tersangka.

Baca juga  DANRAMIL MEWAKILI DANDIM 1208/SAMBAS KEMBANGKAN SIKAP KEPEMIMPINAN UNTUK GENERASI MUDA PADA KEGIATAN SOEA SCOUM CAMP V

Dalam pengakuan Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara F (Yang Masih Dalam Pengejaran atau DPO) pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB sewaktu di Jl. Kedung Mangu Selatan Surabaya sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan

Kini Tersangka dijerat dengan Undang-Undang atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika..bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Semarak HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Pulang Pisau Jadi Irup dan Bagikan Alat Keselamatan di Sekolah

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Aipda yoyo Aprianto Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Sebangau Kuala Kepada Masyarakat

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Anggota TNI Tabalong Turut Serta Donor Darah Yang Diselenggarakan Aston Tanjung

Artikel

Brebes Raih Anugerah Meritokrasi

Artikel

Patroli Terpadu Cegah Karhutla Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Bersama Polres Tala Dan MPA Cek Lokasi Serta Berikan Sosialisasi

BERITA UTAMA

Babinsa 01/Sambas Hadiri Pelantikan Forum Mahasiswa Kecamatan Sajad