Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Sabtu, 2 Maret 2024 - 05:46 WIB

Polres Batang Bekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

Polres Batang Bekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

Polres Batang Bekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

 

BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk pelaku pencurian alat elektronik di 11 Sekolah Dasar (SD) Negeri di empat kecamatan, yaitu Blado, Bawang, Reban, dan Tersono.

Diduga pelaku berinisial S (31), warga Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang itu dibekuk di rumahnya.

“Tersangka jumlahnya tiga orang, satu sudah kita amankan berinisial S alamat Pecalungan Batang, kemudian dua lainnya masih dalam pengejaran,

selanjutnya menjadi target kita,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Jumat (1/3/2024).

Perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun Januari 2024 hingga Februari 2024. Mereka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, mengincar barang-barang berharga di sekolah-sekolah dasar yang minim pengamanan.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk sepeda motor, laptop, tablet, seperangkat komputer, speaker aktif berbagai ukuran, dan mesin ketik,“ terang Kapolres.

Kasus ini terungkap awalnya dari laporan kasus pencurian di sekolah di wilayah Kecamatan Blado pada 8 Februari 2024.

Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan fakta bahwa terhadap kejadian diduga dilakukan oleh resedivis,

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H Serta Santunan Untuk Anak Yatim Di Desa Dorowati

sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.

“Dari hasil pengembangan, terdapat 10 TKP lainnya, jadi terungkap 11 TKP. Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres.

Kepala SDN Tambakboyo 1, Ida,mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh anggota Polres Batang sehingga seluruh peralatan administrasi sekolah dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat.

“Yang hilang termasuk tablet dan laptop, hal ini tentu mengganggu kegiatan administrasi sekolah karena di dalamnya terdapat data siswa,” ungkapnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

DANRAMIL MEWAKILI DANDIM 1208/SAMBAS KEMBANGKAN SIKAP KEPEMIMPINAN UNTUK GENERASI MUDA PADA KEGIATAN SOEA SCOUM CAMP V

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Upaya Meningkatkan Kapasitas PAUD Melalui PKG, Disdik Sampang Gelar Transformasi Leadership

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya

BERITA UTAMA

Polres Situbondo Serahkan Kepada Pemilik Mobil Rental Yang Berhasil Diamankan Saat Hendak Digelapkan

Artikel

PROYEK PELEBARAN JALAN MENUJU STANDART

BERITA UTAMA

RESIMEN ARTILERI 1 MARINIR GELAR DOA BERSAMA JELANG LATIHAN SATUAN DASAR TW II