Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Sabtu, 2 Maret 2024 - 05:54 WIB

Polres Batang Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

Polres Batang Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

Polres Batang Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

 

BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk pelaku pencurian alat elektronik di 11 Sekolah Dasar (SD) Negeri di empat kecamatan, yaitu Blado, Bawang, Reban, dan Tersono.

Diduga pelaku berinisial S (31), warga Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang itu dibekuk di rumahnya.

“Tersangka jumlahnya tiga orang, satu sudah kita amankan berinisial S alamat Pecalungan Batang, kemudian dua lainnya masih dalam pengejaran, selanjutnya menjadi target kita,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Jumat (1/3/2024).

Perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun Januari 2024 hingga Februari 2024. Mereka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, mengincar barang-barang berharga di sekolah-sekolah dasar yang minim pengamanan.

Baca juga  Jam Rawan Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Patroli Malam.

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk sepeda motor, laptop, tablet, seperangkat komputer, speaker aktif berbagai ukuran, dan mesin ketik,“ terang Kapolres.

Kasus ini terungkap awalnya dari laporan kasus pencurian di sekolah di wilayah Kecamatan Blado pada 8 Februari 2024.

Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan fakta bahwa terhadap kejadian diduga dilakukan oleh resedivis, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Polres Pulang Pisau Jalani Verifikasi Lapangan oleh Tim Stamarena Polri

“Dari hasil pengembangan, terdapat 10 TKP lainnya, jadi terungkap 11 TKP. Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres.
Kepala SDN Tambakboyo 1, Ida,

mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh anggota Polres Batang sehingga seluruh peralatan administrasi sekolah dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat.

“Yang hilang termasuk tablet dan laptop, hal ini tentu mengganggu kegiatan administrasi sekolah karena di dalamnya terdapat data siswa,” ungkapnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Koleksi Keris Presiden Prabowo, Mewarnai Pagelaran Budaya Tosan Aji Nusantara

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Miras

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek Tahun 2023

BERITA UTAMA

PENGESAHAN WARGA BARU PSHT CABANG PAMEKASAN, POLRES PAMEKASAN TERJUNKAN RATUSAN PERSONIL GABUNGAN

Artikel

Menyambangi Warga Masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Waspada Modus Penipuan Online

BERITA UTAMA

Wakil Walikota Apresiasi Wedding Expo

BERITA UTAMA

Danrem Wijayakusuma Hadiri Upacara Hari Sumpah Pemuda Bersama Forkopimda Banyumas