Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Sabtu, 2 Maret 2024 - 05:54 WIB

Polres Batang Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

Polres Batang Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

Polres Batang Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Barang Elektronik di 11 Sekolah

 

BATANG – Kepolisian Resor (Polres) Batang berhasil membekuk pelaku pencurian alat elektronik di 11 Sekolah Dasar (SD) Negeri di empat kecamatan, yaitu Blado, Bawang, Reban, dan Tersono.

Diduga pelaku berinisial S (31), warga Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang itu dibekuk di rumahnya.

“Tersangka jumlahnya tiga orang, satu sudah kita amankan berinisial S alamat Pecalungan Batang, kemudian dua lainnya masih dalam pengejaran, selanjutnya menjadi target kita,” kata Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat konferensi pers di lobi Mapolres Batang, Jumat (1/3/2024).

Perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun Januari 2024 hingga Februari 2024. Mereka melakukan aksinya dengan motif ekonomi, mengincar barang-barang berharga di sekolah-sekolah dasar yang minim pengamanan.

Baca juga  TMMD ke-129 Ditutup, Kapolres Lampung Utara Hadiri Peresmian Hasil Pembangunan Desa Baru Raharja

“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk sepeda motor, laptop, tablet, seperangkat komputer, speaker aktif berbagai ukuran, dan mesin ketik,“ terang Kapolres.

Kasus ini terungkap awalnya dari laporan kasus pencurian di sekolah di wilayah Kecamatan Blado pada 8 Februari 2024.

Lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dan fakta bahwa terhadap kejadian diduga dilakukan oleh resedivis, sehingga kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka berikut barang bukti.

Baca juga  Danramil 1612-02/Komodo Ramaikan Perayaan HUT ke-21 Kabupaten Manggarai Barat

“Dari hasil pengembangan, terdapat 10 TKP lainnya, jadi terungkap 11 TKP. Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres.
Kepala SDN Tambakboyo 1, Ida,

mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh anggota Polres Batang sehingga seluruh peralatan administrasi sekolah dapat ditemukan dan dikembalikan dengan cepat.

“Yang hilang termasuk tablet dan laptop, hal ini tentu mengganggu kegiatan administrasi sekolah karena di dalamnya terdapat data siswa,” ungkapnya.(fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Situbondo Tandai Jalan Berlubang di Jalur Pantura

Artikel

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Artikel

Wabup Sidoarjo Sidak Pelayanan di Kantor Perumda Delta Tirta

Artikel

Satresnarkoba Polres Rembang Bekuk BS (26) Buntut Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Artikel

Bakti Sosial Polri: Polres Tegal Bantu Warga Kekeringan dengan Air Bersih

Artikel

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polisi RW Polres Batu Masifkan Sambang Warga Pasca Hitung Suara Pilkada

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Pantau Pasar Murah Bazar Ramadhan 1444 H/2023 M

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.