Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:49 WIB

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

 

Kalimantan Tengah TargetNews.id
PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rabu (21/02/2024).

Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya, MoU ini ditandatangani oleh Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar,

Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin, dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah turut disaksikan langsung oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan, S.H., M. Hum, dan para Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga  Selama Bulan Suci Ramadhan,Tim Turjawali Sat Samapta Polres Kendal Intensifkan Operasi Pekat

Pada kesempatan ini, Khayamuddin Panjaitan Region Head PTPN IV Regional V menyampaikan, bahwa operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di empat provinsi yang ada di Kalimantan, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya

kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa, Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.

Baca juga  Penguatan Akses Reforma Agraria Jadi Target Tahun Kedua

Ia menjelaskan jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.

Kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Reni )

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambut Tahun Baru dan Tahun Ular Kayu,Klenteng Boen Bio Laksanakan Ritual Larung Cisuak Di Laut Kenjeran

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Halal Bi Halal Sekaligus Komsos Dengan Petugas Sosial PKH

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Kegiatan PROLANIS Puskesmas Klirong 1

Artikel

PERAMPOKAN TANAH RAKYAT BERKEDOK, SAWIT – GUBERNUR, BERANI ATAU MUNDUR?

BERITA UTAMA

Ini Kata Kuasa Hukum Bambang, Mengenai Legalitas KDMP, Di Desa Bangunrejo

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Rutin Gelar Kegiatan Patroli Malam

Artikel

Ratusan Penari Ramaikan Baruna Dance Festival Tegal 2026