Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Sabtu, 9 Maret 2024 - 14:49 WIB

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

PTPN IV Regional V lakukan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

 

Kalimantan Tengah TargetNews.id
PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII) melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Rabu (21/02/2024).

Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya, MoU ini ditandatangani oleh Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum.

Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V Kepala Bagian Sekretariat & Hukum Diar Nugraha Gumelar,

Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin, dan dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah turut disaksikan langsung oleh Asdatun Edi Irsan Kurniawan, S.H., M. Hum, dan para Jaksa Pengacara Negara.

Baca juga  Sukses Amankan mudik dan perayaan hari raya Idul Fitri 1444 H, Kapolres Nganjuk : Kami Tidak Bekerja Sendiri

Pada kesempatan ini, Khayamuddin Panjaitan Region Head PTPN IV Regional V menyampaikan, bahwa operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di empat provinsi yang ada di Kalimantan, salah satunya provinsi Kalimantan Tengah.

Menurutnya pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku. Pada umumnya

kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, menjelaskan bahwa, Kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.

Baca juga  Mutasi Jabatan 52 ASN, Pejabat Tinggi Pratama, Eselon III, Eselon IV Dan Pejabat Fungsional Di Lingkungan Pemkab Situbondo

Ia menjelaskan jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.

Kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
( Reni )

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Cuti Bersama Danpuslatpasrat Gelar Jam Komandan.

BERITA UTAMA

Polres Mojokerto Minta Warga Tidak Takut Melapor ke Polisi Lewat Kegiatan Jum’at Curhat

BERITA UTAMA

Berkunjung ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Ketua Presidium FPII Tegaskan Komitmen Ini

BERITA UTAMA

Jaga Situasi Kamtibmas, Polres Tegal Kota Gencarkan Patroli dan Safari Sholat Subuh

BERITA UTAMA

Antisipasi kecelakaan lalulintas, Satuan lalulintas Polres Pulang Pisau Meriah lakukan patroli rawan laka

BERITA UTAMA

Apel dan Olahraga Bersama TNI-Polri Brebes

Artikel

Tingkatkan Kinerja Anggota, Kasat Lantas Beri Arahan Sebelum Melaksanakan Tugas

Artikel

Cegah Tindak Pidana Premanisme Polsek Sebangau Kuala Gencarkan KRYD