Gresik TargetNews.id – Tersangka Muhammad Nasrul Umam (31) warga Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik diringkus anggota Satreskrim Polsek Manyar
Tersangka diamakan usai menggelapkan Sepeda Motor milik temannya sendiri dengan cara digadaikan ke orang lain
Korban dan temannya M Sandi Afianto (25) warga Desa Suci Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik
M Sandi Afianto (korban) berbaik hati meminjamkan Sepeda motornya itu untuk dipakai bekerja oleh Muhammad Nasrul Umam (Tersangka)
Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno mengatakan penipuan atau penggelapan itu bermula pada (14/10) lalu
Saat itu Muhammad Nasrul Umam (Tersangka) meminjam Sepeda Motor Honda NF 125D Nopol W 3975 CO, kepada korban M Sandi Afianto dengan alasan untuk transportasi berangkat kerja sehari-hari
“Korban merasa kasihan melihat kondisi Tersangka yang tidak memiliki Sepeda motor untuk berangkat dan kerja dengan jalan kaki. Akhirnya korban meminjamkan Sepeda Motor tersebut,” ujar Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno. Selasa (12/03/2024)
Tiba-tiba tanggal 26/10/2023 tersangka secara diam-diam menggadaikan Sepeda Motor tersebut tanpa sepengetahuan korban
Korban merasa curiga mendapati tersangka berangkat bekerja dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sepeda motor miliknya yang dipinjamkan
“Tersangka sempat ditanyain korban terkait keberadaan sepeda motornya. Namun oleh tersangka dijawab bahwa sepeda motor tersebut dipakai bapak mertuanya karena sepeda motor mertuanya rusak dan berada di bengkel,” jelas Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno
Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno menambahkan setelah dua bulan berlalu, korban menanyakan kembali keberadaan motornya kepada tersangka
Sebab sudah lama korban tidak melihat tersangka menggunakan sepeda motor miliknya
“Saat ditanyain lagi oleh korban akhirnya tersangka mengakui kalau sepeda motor korban di gadaikannya dan tersangka berjanji akan mengembalikan sepeda motor korban. Namun hingga bulan maret 2024, tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Manyar,” ucap Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno
Usai menerima laporan korban anggota Reskrim Polsek Manyar mengamankan tersangka pada Sabtu (09/03/2024) saat ngopi di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
“Tersangka sudah ditahan dan dikenakan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,” pungkasnya
Redaksi










