Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Kamis, 14 Maret 2024 - 18:21 WIB

Polres Jember Berhasil Amankan 3 Orang Tersangka Kasus Perampasan Motor dan Kalung di Jember

 

JEMBER – TargetNews.id Polres Jember melalui Polsek Bangsalsari akhirnya mengamankan tiga orang tersangka terkait kasus perampasan motor dan kalung milik seorang wanita berinisial SDS (30) warga Petung Bangsalsari Jember.

Dari ketiga tersangka tersebut, seorang pemuda inisial MA (27) diketahui adalah mantan tunangan korban.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu (13/3).

“Jadi tersangka ditangkap Polsek Bangsalsari karena diduga merampok dan menganiaya mantan tunangannya sendiri,” kata AKBP Bayu Pratama.

Aksi ini kata AKBP Bayu Pratama dipicu karena tersangka sakit hati dan tidak terima hubungannya dengan korban kandas.

“Rasa sakit hati yang mendalam mendorongnya untuk melakukan tindakan yang tak bisa dibayangkan,”ungkap AKBP Bayu Pratama.

Lebih jauh, Kapolres Jember menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sebelumnya telah direncanakan.

Baca juga  The 6TH International Maritime Security Symposium Tahun 2025 Resmi Dibuka Menteri Pertahanan RI di Bali

“Menurut pengakuannya, si tersangka MA ini bersama dengan seorang temannya bernama LS mengatur sebuah pertemuan dengan korban di suatu tempat untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut kata AKBP Bayu Pratama.

Setelah sampai di tempat kejadian, tersangka MA menghadang korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

“Tersangka MA lalu mendorong korban hingga jatuh dan kemudian menyerangnya dengan mencengkeram leher korban dan merampas perhiasan kalung yang dipakainya,”terang AKBP Bayu Pratama.

Namun, kenekatan MA tidak berlangsung lama karena beberapa warga segera datang setelah mendengar teriakan korban.

Melihat situasi semakin tidak menguntungkan, MA pun melarikan diri sambil membawa kabur sepeda motor dan perhiasan milik korban.

Tersangka MA membawa sepeda motor curian tersebut ke rumah seorang temannya, M (42), di Kabupaten Pasuruan.

Baca juga  Viral Di Tiktok, Hidup Sebatangkara dan Sakit Stroke Dapat Bantuan Dari Pak Bhabin Dan Dinsos

Di sana, dia meminta bantuan untuk menjual sepeda motor tersebut. M kemudian menghubungi seorang teman lainnya, HP (35), untuk membantu dalam proses penjualan.

Pada tanggal 4 Januari 2024, sepeda motor berhasil terjual secara online dengan harga mencapai Rp 4.250.000 setelah dipasarkan oleh rekannya inisial HP melalui Facebook.

Setelah transaksi berhasil dilakukan dan barang sudah terjual, uang hasil penjualan sepeda motor dibagi tiga orang.

“Tersangka MA mendapatkan bagian terbesar sebesar Rp 3.050.000, sementara itu, M dan HP masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp 600.000,”terang Kapolres Jember.

Atas perbuatannya pelaku MA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan rekannya M dan HP disangsi dengan Pasal 56 jo Pasal 480 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama 9 tahun,”pungkas Kapolres Jember. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku melakukan Door to Door System Ke Warga Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Peduli Dengan Wilayah Desa Binaan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Bersihkan Parit Yang Tersumbat

BERITA UTAMA

Mitigasi Karhutla, Polsek Sabangau Gandeng Warga Kereng Bangkirai

BERITA UTAMA

Jalin Silaturahmi, Gubernur AAL Kunjungan ke Kapolda Jatim

Artikel

Pelayanan Publik, Polsek Sebangau kuala melaksanakan giat sosialisasi Super App presisi

Artikel

Sinergitas, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025 Kunjungi Pos Pamtas Yonif 512 di Oksibil

Artikel

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Sampai Tidak Ada Korban Ditemukan

Artikel

Pemkot Tegal Serahkan Bantuan Mobil Ambulans ke Polres Tegal Kota