Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:03 WIB

Kapolsek Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

Kapolsek Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

Kapolsek Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

 

SURABAYA – TargetNews.id Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

Saat itu, HS hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu menghubungi pihak Polisi.

“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/3/2024).

Baca juga  Peringati HUT Ke-27, PTPN XIII Gelar Donor Darah hingga Jalan Sehat

Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka HS (20) ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.

Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.

Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali dilakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,”kata Kompol Eko.

Dalam melancarkan aksinya, HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) yang kini juga telah diamankan Polisi usai dibekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.

Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” ujarnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Memberikan Teguran Simpatik Pengendara R2 Agar Meng “Klik” Helm Saat Berkendara

Kepada Polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita.

Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sunat Massal Gratis, Peringati Isra Mi’raj 1445 M Program Satgas Yonif 122/TS

Artikel

KAPOLRI, Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi Bukan Batasi untuk Pendapat

Artikel

Pasar Murah Meningkatkan Kesejahteraan Warga: Warsa Hadir di Sukorejo, Jombang

BERITA UTAMA

Polisi Bersama TNI dan Forkopimda Fasilitasi Perguruan Silat se Kabupaten Blitar Gelar Deklarasi Damai

Artikel

Patroli Rutin dan Penggalangan Pam Swakarsa, Langkah Nyata Polisi Ciptakan Situasi Aman

BERITA UTAMA

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan Hingga Korban Meninggal di Pamekasan

Artikel

Ditemukan Sebuah Lokasi Yang Diduga Tempat Peleburan Timah Balok Ilegal, Milik bos “APN”