Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA / POLRI / Tag

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:12 WIB

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

Residivis Kasus Pencurian Kembali Berulah

 

Polsek Genteng TargetNews.id mengamankan pelaku pencurian hp berinisial AF (Laki laki, 53 Tahun ), warga Perum Magersari Permai Sidoarjo. Tersangka ini merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, AF melakukan aksi pencurian hp milik seorang karyawati sebuah cafe di Jl Embong Kemiri Surabaya pada Selasa (05/03)

di siang bolong. Pengungkapan kasus itu berawal ketika pelaku bertanya utk meminta kartu nama kepada korban saat jaga stan di cafe,

kemudian pelaku meminta air putih kepada korban, saat korban mengambilkan air pelaku melihat hp milik korban di atas gerobak stan seketika itu pelaku langsung mengambil hp milik korban ( LNI, Perempuan 25 Tahun, warga Wonorejo Surabaya )

Baca juga  Colling system untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk diwilayah sebangau kuala

dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor milik pelaku , tindakan pencurian tersebut diketahui oleh korban ,

korban langsung mengejar dan berhasil menghadang pelaku namun pelaku tetap saja menabrak korban dengan sepeda motor yg dikendarainya sehingga korban terseret beberapa meter,

pelaku pun terjatuh berikut hp hasil curiannya dan berhasil diamankan oleh petugas dari unit Reskrim Polsek Genteng yg sedang melaksanakan patroli tdk jauh dari TKP.

Sebelumnya, AF pernah mendekam di Rutan Polsek Genteng pada tahun 2015 dan 2021 silam dengan kasus yg sama. Namun, hukuman itu tidak membuat ia menjadi jera, dan kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian lagi.

Baca juga  Kunjungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang, Warsubi dan Salman, ke Peternak Kambing Etawa di Desa Plosogenuk

Sementara itu, di depan penyidik Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku mengaku uang hasil mencuri ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena saat ini dia tidak bekerja setelah di PHK dari PT Angkasa Pura.

Turut diamankan barang bukti oleh petugas berupa sebuah handphone Vivo Y27 warna hijau dan sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah S…. NAZ

Dan atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun,” tandasnya.redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Situbondo Berhasil Identifikasi Temuan Mayat di Banyuglugur

Artikel

Semarakan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Bakti Sosial Religi

Artikel

Kapolresta Banyuwangi Janji Usut Tuntas, Kasus PTSL Desa Pesanggaran

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

Artikel

Adaptasi dan Inovasi dalam Penataan Kepegawaian di Kota Bandung

Artikel

Diduga Terlibat Pungli Oknum Guru di SMA 1 Bangkalan Jadi Sorotan

Artikel

Sat Reskrim Polres Asahan Telah Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Perjudian

BERITA UTAMA

Bersihkan Rumah Allah Pascabanjir, Polri dan Warga Bener Meriah
error: Konten dilindungi!!