Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KORUPSI / NEWS

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:12 WIB

ADA PEMBIARAAN TERHADAP PELABUHAN TUKS. DARI KEPALA DESA KALIANGET TEMUR DAN CAMAT KALIANGET DAN TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP,

ADA PEMBIAYAAN TERHADAP PELABUHAN TUKS. DARI KEPALA DESA KALIANGET TEMUR DAN CAMAT KALIANGET DAN TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP,

ADA PEMBIAYAAN TERHADAP PELABUHAN TUKS. DARI KEPALA DESA KALIANGET TEMUR DAN CAMAT KALIANGET DAN TIM TP3 KABUPATEN SUMENEP,

 

Sumenep TargetNews.id Dengan adanya pembiaran terhadap pengelo pelabuhan TUKS(terminal untuk kepentingan sendiri) di arial pesisir pantai gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep,pelabuhan TUKS tersebut dibangun sejak tahun 2005,

yang mana pembangunan pelabuhan TUKS tersebut awalnya terbit 1 sertifikat sebidang tanah kosong milik negara yang dimohon oleh H Marsadik tgl 17-9-1997

dengan tujuan untuk tambak,nomer Persil 730 dengan luas 13.950 M2, yang di keluarkan oleh BPN Sumenep,

Pada tanggal 12-11-2009 tanah kosong tersebut di jual belikan pada Sri Sumarlina Ningsih.,

akhirnya sebidang tanah kosong milik negara tersebut oleh Sri Sumarlina Ningsih,pada tanggal 21 Oktober 2013 tanah tersebut dialihkan fungsi dari awalnya untuk tambak beralih ke pembangunan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) melalui dinas lingkungan hidup kabupaten Sumenep,

Tahun 2014 dinas lingkungan hidup dan dinas perizinan terpadu satu pintu mengeluarkan rekomendasi , dari dinas lingkungan hidup terbit rekomendasi UKL dan UPL,sedangkan Dari dinas perizinan terpadu satu pintu,juga menerbitkan Izin pembangunan atau IMB,

Dari situ sudah menuai kejanggalan lolosnya izin atau rekomendasi yang dikeluarkan,

Menurut Sarkawi apakah dinas terkait sudah melakukan sorfe lokasi pelabuhan TUKS tersebut,apakah sudah sesuai Dengan sertifikat yang diajukan, dan sudah sesuai dengan titik koordinatnya.

Dengan lolosnya pembangunan pelabuhan TUKS,di arial pesisir pantai gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget tersebut,

Baca juga  Danramil 04/Kra Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Grenggeng Dengan Metode Mutasi Jabatan

Akhirnya H Marsadik mengembangkan usahanya dengan menyerobot lahan pantai tersebut di arial pesisir pantai gersik putih tersebut, pada tanggal 4-11-2009, dengan Nomer persil 01302 sebidang tanah kosong milik negara dengan luas 19.860( sembilan belas ribu delapan ratus enam puluh meter persegi Atas nama SRI SUMARLINA NINGSIH,lahan tersebut Sampai tahun ini belum di fungsikan,

Sedangkan dengan tahun yang sama keluarga bapak H Marsadik juga menyertifikat sebidang tanah kosong milik negara yang di mohon untuk tambak,dengan nomer Persil 01303 dengan luas 19.900.m2(sembilan belas ribu sembilan ratus meter persegi,pada tahun 2012 Tanah kosong tersebut di hibahkan pada anaknya atas nama NUR ILHAM,

Dengan berjalannya waktu Nur Ilham tersebut mengalihkan status sebidang tanah kosong milik negara awalnya untuk tambak di alihkan menjadi pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) dengan status PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM,yang mana Sampai tahun ini pelabuhan yang dibanggakan tersebut tidak mengantongi izin,baik izin Reklamasi Dan izin lainnya.

Akhirnya masyarakat di sekitar pesisir pantai gersik putih desa Kalianget timur kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep tersebut dianggap tidak ada teguran dari pihak pemerintah desa maupun porpimka Kalianget masyarakat memberanikan diri juga membangun pelabuhan pelabuhan TUKS tersebut.pada tahun 2012 ,milik pak DULGANI DAN PAK SUNARYO.yang mana sampai tahun ini dua pelabuhan tersebut tidak mengantongi sertifikat atau izin lainnya.

Baca juga  Sat Lantas Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Dari itu Sarkawi Selaku Pelapor menduga ada pembayaran atau dibekingi oleh pemerintah desa dan camat Kalianget, sekalian pemerintah kabupaten Sumenep.

Untuk itu sarkawi tetap mencari keadilan baik secara pelanggaran hukum maupun secara pelanggaran administrasi, yang mengacu pada perundang undangan kementerian kelautan dan perikanan sekalian perda pemerintah kabupaten Sumenep nomer 07 tahun 2016 tentang kepelabuhanan.

Sarkawi minta pada pemerintah kabupaten Sumenep, seharusnya tidak mengabaikan perda yang sudah di sahkan terkait kepelabuhan,yang mana di bab Xlll, Penentuan peralihan di pasal 85 sudah jelas apabila selama 2 tahun sejak berlakunya peraturan Daerah bagi pengusaha wajib mengajukan pembangunan izin.
Dan apabila tengang waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi,pelabuhan TUKS tersebut yang telah ada dan beroperasi AKAN DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI ASET DAERAH, apalagi Dirjen perhubungan Laut Hubla pada tahun 2018 sudah mengeluarkan edaran Melalui Syahbandar Kalianget kesemua pemilik pelabuhan TUKS supaya ditutup, sebelum melengkapi izin dan sekalian bisa melindungi para pekerja dalam keselamatan kerja sekaligus bisa memperbaiki sarana kenyamanan bagi masyarakat.namun sarkawi minta proses hukumnya tetap jalan, pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Didepan Warga Kecamatan Tegal Barat Walkot Minta Tingkatkan Partisipasi Pemilu

Artikel

Rayakan Kemenangan, Komandan Beserta Prajurit Yonif 1 Marinir Laksanakan Sholat Idul Fitri 1445 H

Artikel

Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Babinsa Dampingi Tim Jumantik Cek Jentik di Rumah Warga

Artikel

PTPN IV Regional V Terima Kunjungan Silaturahmi Danrem 121/Abw

Artikel

Diduga Dikerjakan Dengan Sistem Tambal Sulam, Program P3 -TGAI di Pamotan Disorot Publik

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Terima Supervisi Ditbinmas Polda Kalteng dalam Rangka Penguatan Fungsi Pembinaan Masyarakat

Artikel

Pastikan Harga Pangan Jelang Lebaran Forkopimda Kota Mojokerto Sidak Pasar dan Swalayan