Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:59 WIB

Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

Curi Sepeda Motor, Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

Curi Sepeda Motor, Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

REMBANG TargetNews.id Tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Soditan Kecamatan Rembang kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo yang sehari-hari jualan bakso keliling itu sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/2) lalu.

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.

Baca juga  Aceng Syamsul Hadie: Jokowi Masuk Daftar Hitam Dunia, Indonesia Tercoreng

“ Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3/2024).

Baca juga  Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Kegiatan Pisah Sambut Komandan Brigif 2 Marinir

Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri. Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.

“ Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.

/Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polisi Peduli, Polres Pacitan Berikan Bantuan Untuk Warga Pasca Diterjang Angin Kencang

BERITA UTAMA

Inilah Anak Asuh Stunting Sertu Sudarto

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin serta Himbauan Kamseltibcarlantas kepada pengendara

Artikel

DPP KNPI Meminta Rosan Roeslani Tidak Rangkap Jabatan, Pilih  Kepala (CEO) BPI Danantara atau Mundur Dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM

BERITA UTAMA

Akhiri Perseteruan Karena Konten, Konten Kreator Yuki Arlen Berdamai Dengan Audee Cosmetics

BERITA UTAMA

Babinsa Cepala Laksanakan Pendampingan Mahasiswa KKN Kebangsaan Pelayanan Posyandu

BERITA UTAMA

Kodim Gembleng Mental Juang Kontingen KONI Brebes di Porprov XVI Jateng

BERITA UTAMA

Sasar Penumpang Fery Bripka Alamsyah Sosialisasikan Larangan Karhutla