Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 00:59 WIB

Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

Curi Sepeda Motor, Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

Curi Sepeda Motor, Pria Seorang Tukang Bakso Di Lasem Di Bekuk Polres Rembang

REMBANG TargetNews.id Tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Desa Soditan Kecamatan Rembang kini terancam hukuman 5 tahun penjara. Tersangka bernama Arko Sepyanto (30) asal Wonosobo yang sehari-hari jualan bakso keliling itu sebelumnya nyaris dihakimi masa ketika tertangkap di area tambak Dukuh Kiringan Desa Punjulharjo usai kejar-kejaran dengan warga dan aparat pada Kamis (29/2) lalu.

Kapolsek Lasem, AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Lasem Ipda Sukardi menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pencurian. Sepinya pembeli ditambah tuntutan kebutuhan ekonomi menjadi penyebab tersangka nekat melakukan aksi tindak pidana.

Baca juga  Bioetanol Bisa Jadi Solusi Saat Minyak Langka? Ini Apresiasi Lia Istifhama atas Langkah Presiden Prabowo

“ Jadi yang bersangkutan usahanya (jualan bakso) akhir-akhir ini lesu. Sehingga dengan faktor ekonomi tersebut yang bersangkutan gelap mata kemudian lewat di TKP ada sepeda motor kuncinya nempel dan ada kesempatan sehingga ia melakukan tindakan tersebut,” jelasnya saat press release di Polres Rembang, Jum’at (22/3/2024).

Baca juga  Polres Tegal Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Arif mengungkapkan, saat melakukan aksi pencurian tersangka Arko sebelumnya tidak melakukan pengamatan sasaran motor yang hendak dicuri. Namun tersangka Arko langsung melakukan hunting atau pencarian kendaraan motor yang kuncinya lupa dicabut oleh pemiliknya.

“ Yang bersangkutan hunting, jadi jalan-jalan begitu ada sepeda motor dengan kontak (kunci) nempel diambil dan dibawa lari,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arko dijerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman maksimal kurungan penjara 5 tahun.

/Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Wabup Sidoarjo Apresiasi Melon Hidroponik Desa Gempol Klutuk

Artikel

Cetak Sawah Rakyat Di HST: Mewujudkan Kesejahteraan Petani dan Pangan

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Menyambut Pj Bupati MATIM Kunker di Borong

BERITA UTAMA

Pastikan Aman, Polsek Pahandut Laksanakan Pengaman di Pasar Besar

Artikel

RUPS Tahunan Bank Kalbar, Kapuas Hulu Urutan Kedua Dalam Penyertaan Modal

Artikel

Letkol Inf Adhy Irawan, S.I.P., M.H.I., Hadiri Penutupan MTQ Ke-47 Tingkat Kabupaten Tanah Laut

Artikel

Persiapan Nataru 2024, Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Merak Hingga Ketapang

BERITA UTAMA

Tanpa Plat Nomor, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara