Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:45 WIB

Operasi Pekat 2024 Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

KOTA BLITAR TargetNews.id  Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar.

Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan, pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan.

Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.

Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

Baca juga  Tak Jelas 8 Kontainer Rotan yang Gagal Diekspor ke Cina di Pelabuhan Dwikora Pontianak Masih Misterius, Publik Menuntut Transparansi dari Bea Cukai

“Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria,”ungkap Kompol I Gede Suartika,Rabu (27/3).

Menurut Kompol I Gede Suartika, pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.

“Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,”terang Kompol I Gede Suartika.

Masih kata Kompol I Gede Suartika, penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Sementara itu, pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.

Baca juga  Kapolri dan Panglima TNI Apresiasi Deklarasi Pemilu Damai

Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.

Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.

“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.

Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.

Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Wakapolres Blitar Kota.ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Pemberian Bantuan Sembako Dan Modal Usaha Ternak Kambing Dari Disperkim Dan Baznas Kab Kebumen

BERITA UTAMA

CARI TEMPAT NONGKRONG? PARI KUNING & BISTRO YANG ASIK BUAT NONGKRONG DI BANYUWANGI BARENG TEMAN, COZY ABIS

BERITA UTAMA

Dandim Sambas Hadiri Peringatan Hari Jadi Ke-66 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

BERITA UTAMA

Melalui Program Bajaka Presisi Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-anak Membaca

Artikel

Truk Tangki Terguling Di Jurang Warga Asahan ‘Panen Minyak CPO Tertumpah

Artikel

Polsek Pandih Batu Sosialisasikan Alur Pelayanan SKCK Dengan Cara Sambangi Warga.

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 : BINTARA ADALAH TULANG PUNGGUNG SATUAN