Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:45 WIB

Operasi Pekat 2024 Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPU Modus Prostitusi Online

KOTA BLITAR TargetNews.id  Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar.

Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan, pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan.

Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.

Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

Baca juga  Jembatan Cross Way di Bae Ngencung, Manggarai Timur Diresmikan oleh Danrem 161/WS Setelah Penutupan TMMD ke-116

“Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria,”ungkap Kompol I Gede Suartika,Rabu (27/3).

Menurut Kompol I Gede Suartika, pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.

“Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,”terang Kompol I Gede Suartika.

Masih kata Kompol I Gede Suartika, penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Sementara itu, pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.

Baca juga  Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menghadiri Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima BLT Tahun 2025

Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.

Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.

“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.

Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.

Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Wakapolres Blitar Kota.ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Soliditas Prajurit Menkav 2 Marinir Bersama Purnawirawan Panser Amfibi

Artikel

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka Pengedar Diamankan

BERITA UTAMA

Amankan Lokasi Kebakaran di Jalan Garuda, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan TPTKP

Artikel

Aksi Tanggap Babinsa Koramil 1008-02, Bantu Warga Bersihkan Jalan yang Tertutup Pohon Bambu Roboh

Artikel

Paslon KRIDA Tampung Aspirasi, Seluruh Pedagang Pasar Induk Batu

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Artikel

Anggota Polres Probolinggo Kota Raih Juara, Satu Kasal Cup International Open Taekwondo Championship 2025

BERITA UTAMA

Pangkoarmada II Pimpin Upacara 17-An