Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 7 April 2024 - 05:27 WIB

Terekam CCTV Saat Mencuri di Sebuah Konter HP, Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

Tiga Pelaku Diciduk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kendal

 

KENDAL TargetNews.id – Polres Kendal melalui jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik warga di Desa Bebengan Kecamatan Boja dengan mengamankan tiga pria yang diduga kuat sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi SH saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolres Kendal, Sabtu (6/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 3 April 2024 sekira pukul 03.15 wib lalu pada sebuah counter handphone Sentral Cell milik korban di Desa Bebengan Kecamatan Boja.

“Pada saat korban sedang makan sahur ditelpon oleh dua saksi yang tinggal di dekat counter hp milik korban, mengabarkan bahwa counter hp miliknya telah dibobol pencuri,

Baca juga  Tanam 40.000 Mangga Putar Dandim 0819 Bersama Forkopimda Kab. Pasuruan Pecahkan Rekor Muri

setelah di periksa benar adanya bahwa pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan, dan kemudian korban mengecek barang dagangannya berupa hp sejumlah 73 di etalase sudah raib, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

Setelah Petugas Sat Reskrim Polres Kendal menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman cctv disekitar tkp serta beberapa saksi kemudian petugas melakukan pengembangan dan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa.

“Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa yakni AH (44) warga Desa Sukodadi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang dan kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML,

Baca juga  Kasdim 1009/Tanah Laut Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Polres Tanah Laut

satu pasang Nopol palsu AD-8927-OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dushbook serta 7 hp tanpa dushbook,”ujar Kasat Reskrim.

Ketiga orang pelaku beserta barang bukti kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas Tatap Muka Dengan Warga

Artikel

Hebat Mantan Wabup Ambisi Dalam Seminggu Ini Pj. Bupati Sampang Akan Ganti Pj. Kades

Uncategorized

Berbagi Kasih di HKGB Ke-71, Pengurus Cabang Bhayangkari Pulang Pisau Anjangsana Ke Warakawuri

Artikel

Kodaeral XII Gelar Doa, Bersama Peringati Hari Pahlawan 10 November 2025

Uncategorized

Meriahkan Hari Bhayangkara, Polres Pulang Pisau Kirim 5 Penembak Ikuti Kejuaraan Kapolda Kalteng Cup 2024

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Pemilu Damai Kepada Warga di Sekitar.

Artikel

WARGA SURABAYA DI PILWALI KOTA PAHLAWAN MAJU MENANGKAN KOTA KOSONG

Uncategorized

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes Bahas RKPDes Tahun 2024 Desa Jatimulyo