KOTA BATU, TargetNews.id – Polres Batu melalui Kasat Reskrim AKP. Rudi Kuswoyo,SH berhasil menangkap gembong curanmor sebanyak tiga pelaku. Dari tiga pelaku berhasil diankan oleh petugas Reskrim di wilayah kota Malang. Berkat kesigapan dan waktu yang singkat, Dari tiga tersangka berhasil oleh satuan Reskrim Polres Batu.
Awal tertangkapnya tiga residivis curanmor tersebut, berawal dari laporan masyarakat pada hari Sabtu, 6 April 2024 pada pukul 16.00 WIB, karena hilangnya kendaraan roda dua milik warga Ngantang Kabupaten Malang. Awalnya korban bersama anaknya sekira pukul 15.00 Wib sedang belanja di Toko baju Mega Store Jalan Raya Ngantang Kabupaten Malang. Sepeda motor korban di parkir dengan keadaan dikunci stang stir, kemudian saat hendak pulang, di ketahui sepeda motor korban sudah tidak ada ditempat, ” terang AKP Rudi Kuswoyo.
“Seyelah korban melaporkan kejadian tersebut dan sesaat setelah kejadian anggota kami dari Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batu melaksanakan penyelidikan dengan bergerak cepat. Petugas Reskrim sebar lebar ke seluruh jalan sampai keluar kota Batu,”ujarnya.

Foto: Barang bukti milik terduga tiga pelaku Curanmor.

Setelah petugas Reskrim menyebar di wilayah salah satunya ke arah kota Malang yaitu di Jalan Raya Bandulan Kec. Sukun Kota Malang. Dan sekira Pukul 17.30 Wib mendapati pelaku sedang mengisi BBM sepeda motor hasil curian serta terjebak macet karena adanya pasar takjil.
Tidak sia -sia satuan Reskrim melalui unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti untuk diamankan ke Mako Polres Batu,” imbuhnya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol N-2780-LR, Honda Beat warna Hitam Tanpa plat Nomor, 1 (satu) buah helm merah merk INK, 1 (satu) buah helm putih merk Honda ESP, 2 (dua ) set kunci T, 1 (satu) pasang Plat Nomor Nopol: AG-4904-KBC dan 1 (Satu) buah sweater warna abu-abu,”ungkap Kasat Reskrim.
Hal ini, diperjelas oleh Kasi Humas Polres Batu Ipda Trimo, S.H, menyampaikan bahwa Pelaku merupakan seorang residivis Curanmor. Atas pengembangan kasus tersebut di ketahui bahwa pelaku juga melakukan pencurian di tempat yang berbeda yaitu di Tinjumoyo Desa Sidomulyo Kecamatan Batu Kota Batu.
Pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor yang pernah tertangkap pada tahun 2021, dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Batu masih melakukan pengembangan terkait dengan TKP lainnya yang berada di wilayah Kota Batu, dan sementara ada 6 (Enam) TKP yang sudah diakui oleh tersangka,” terang PS. Kasi Humas Polres Batu.
Pewarta : ( Wanto)










