Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 20:05 WIB

Polres Blitar Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

 

BLITAR- TargetNews.id Polres Blitar Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Pasalnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, respon cepat menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Dua terduga pelakunya adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang yang sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Baca juga  Babinsa Pakem Hadiri Pelantikan KPPS

“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024).

Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit.

Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

Baca juga  PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI)Menyalurkan Zakat Mal

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.

Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun.
Ucapnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi kantor PLN Pulang Pisau

Artikel

Bongkar Dugaan Kejanggalan: Hanya Tiga Diadili, Pembeli dan Dokumen Palsu Luput dari Jerat Hukum

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Optimalkan Pelaksanaan Patroli Pada Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

BERITA UTAMA

Babinsa Jawai Selatan Hadiri Musrenbang RKP Desa TA 2024.

Artikel

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Komandan Dentasemen Pemeliharaan (Dandenhar) Lanmar Jakarta Laksanakan Kunjungan Sosial Menjenguk Keluarga Anggota Yang Sakit