Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 13 April 2024 - 20:55 WIB

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kapolres Batang Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Kapolres Batang Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Rosalia Indah

 

BATANG – Kepolisian Resor (Polres Batang) menggelar konferensi pers terkait laka lantas tunggal bus PO Rosalia Indah yang terjadi pada Kamis (11/4) di KM 370A jalur tol Batang – Semarang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 7 penumpang meninggal dunia.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo membeberkan kronologis peristiwa laka lantas yang merenggut 7 nyawa itu. Berdasarkan keterangan dari saksi korban, sopir JW beserta penumpang berangkat dari Pondok Ungu Bekasi Barat menuju Surabaya, Jawa Timur.

“Setelah melakukan perjalanan beberapa waktu sopir JW sempat berganti dengan sopir cadangan NR di sebuah rumah makan daerah Subang. Karena sempat terjadi sedikit kerusakan mesin, di KM 227, bus Nopol AD 7174 diganti dengan Nopol AD 7019 OA dan melanjutkan perjalanan kembali di bawah kemudi JW,” terang Kapolres, saat konferensi pers di Mako Satlantas Polres Batang, Jumat (12/4/2024).

Baca juga  Kapolres Batu AKBP, Oskar Syamsuddin, S.I.K, M.T, Tuan Rumah Alumni 2003

Ketika melintas di wilayah Pekalongan, lanjut Kapolres, JW sempat merasakan kantuk, sehingga memutuskan untuk berhenti, lalu turun berjalan kaki selama 3 menit, untuk menghilangkan rasa kantuk. Setelah itu melanjutkan perjalanan kembali.

“Saat melintas di Tol KM 370 A, diduga sopir JW mengalami microsleep, sehingga mengakibatkan bus keluar jalur, dan turun ke parit sejauh 160 meter. Berdasarkan data, sebanyak 7 korban meninggal dunia, 1 luka berat dan 19 luka ringan,” bebernya.

Penanganan kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menetapkan JW sebagai tersangka. Akibat kelalaiannya,JW dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Baca juga  Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja untuk cegah Karhutla sejak dini

Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), KNKT Ahmad Wildan mengatakan, penyebab utama laka lantas tunggal tersebut bukan dari segi teknis kendaraan, namun dari pola penugasan yang kurang tepat. “Yakni penugasan 3 bulan terakhir dan sehari sebelum kejadian, bisa menyebabkan microsleep,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Sarana Transportasi Jalan, Kemenhub Joko Kusnanto menambahkan, langkah selanjutnya, tetap menanti arahan dan Keputusan dari KNKT. “Kami akan patuh terhadap keputusan KNKT nantinya,” tandasnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Satuan Lalu Lintas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Kesadaran Siswa SMK Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Jum’at Berkah : Polres Nganjuk Bagikan Puluhan Bungkus Sarapan Pagi untuk Tukang Becak dan Pedagang Asongan

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Kahayan Kuala Gelar Patroli Malam Hari

BERITA UTAMA

Jual Sabu di Desa Bawan, Pria 37 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Danramil 14/Pejagoan Hadiri Sertijab Kapolsek Pejagoan

Artikel

Kapolda Kalbar Silaturahmi Kamtibmas Dengan wartawan, Sinergi Polda kalbar Dan media: Mewujudkan Pemilukada 2024 Yang Damai

BERITA UTAMA

Danrem 071 Dampingi Pangdam IV/Diponegoro Melaksanakan Halal Bihalal Dengan Habib Lutfhi Bin Yahya

Uncategorized

Hadiri Peluncuran Maskot Pilkada 2024 Yang Digelar KPUD, Ini Harapan Kapolres Pulang Pisau